×

Iklan

Sarang Narkoba Rel KA Tembung Digerebek: 4 Pelaku Diringkus, Lapak Dihanguskan

Senin, 27 April 2026 | 14:07 WIB Last Updated 2026-04-27T07:07:12Z

Polisi mengamankan terduga pelaku narkoba dalam penggerebekan di bantaran rel. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Satresnarkoba Polrestabes Medan, menggerebek sarang narkoba di bantaran Rel Kereta Api (KA) Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (26/4/2026). 


Dari 2 titik penggerebekan itu petugas menangkap 4 pelaku, dan menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar.


Dua titik di bantaran Rel KA Tembung yang digerebek, yakni Gang Nusa Indah dan Gang Pisang, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.


Empat pria tersuga pelaku narkoba yakni DS (40), AF (20), SH (37), dan ZS (48), diringkus berikut barang bukti sabu yang jumlahnya tidak sedikit.


Setidaknya, 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 10,59 gram disita dari para pelaku dalam kemasan yang beragam.


“Ada 4 orang yang kita amankan. Selain sabu kami juga sita paket ganja kering, timbangan elektrik, alat untuk menggunakan narkoba, uang diduga hasil penjualan narkoba, dan puluhan plastik klip,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Senin (27/4/2026).


Rafli didampingi seluruh perwira Satresnarkoba Polrestabes Medan saat memimpin penggerebekan menambahkan, pihaknya menyayangkan praktek jual beli narkoba yang kembali muncul di kawasan ini.


Pasalnya, usai beberapa waktu lalu dibersihkan, praktek serupa kembali muncul sehingga memaksa pihaknya kembali harus melakukan penggerebekan.


“Kawasan ini kemarin sempat kami bersihkan dan dalam pantauan kami. Kami memantau kembali ada aktivitas jual beli narkoba di sini, sehingga kami kembali melakukan penggerebekan,” tanbahnya.


Rafli menjelaskan, pengungkapan tindak pidana narkoba bukanlah sebatas tentang statistik tingginya angka pengungkapan, namun terlebih perihal bagaimana upaya mencegah peredaran narkoba yang dapat mengancam massa depan generasi penerus bangsa.


Oleh sebab itu, tindakan tegas dan terukur dipastikan akan dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan, untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. (sh)