Notification

×

Iklan

Sidang PHI PT Eramas Coconut Industries Ditunda, Sengketa Pesangon dan Upah Masih Bergulir

Sabtu, 25 April 2026 | 15:10 WIB Last Updated 2026-04-25T08:10:05Z

Gedung Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Sidang perkara hubungan industrial antara PT Eramas Coconut Industries selaku penggugat melawan mantan 24 pekerja selaku pihak tergugat masih bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.


Perkara yang terdaftar dengan nomor: 119/Pdt.Sus.PHI/2026/PN Medan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Zufida Hanum, didampingi hakim anggota Surya Darma dan Melianus Gulo, serta Panitera Pengganti Aryandi.


“Dalam persidangan yang beragendakan kelengkapan para pihak, digelar pada Kamis (23/4), penggugat yakni PT Eramas Coconut Industries, tidak hadir,” kata Endang Surya selaku kuasa hukum para tergugat, Sabtu (25/4).


Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan hingga Kamis (30/4) dengan agenda kelengkapan para pihak.


“Sidang ditunda dan dijadwalkan pada Kamis (30/4), mendatang,” kata dia.


Endang menyampaikan bahwa perkara ini berawal dari keluarnya surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang yang memerintahkan perusahaan untuk membayarkan hak pesangon para pekerja.


Para pekerja disebut telah menerima anjuran tersebut dan tidak mengajukan gugatan, dengan harapan perusahaan melaksanakan kewajibannya.


Namun, dalam perkembangan selanjutnya, pada rapat yang digelar di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara pada 1 Agustus 2025, yang dihadiri berbagai pihak termasuk perwakilan pemerintah, kepolisian, perusahaan, serta serikat pekerja, disepakati bahwa perusahaan akan membayarkan pesangon kepada 24 pekerja dengan total sebesar Rp270 juta.


“Kesepakatan itu sempat disetujui, namun kemudian tidak direalisasikan oleh pihak perusahaan,” ujar dia.


Bahkan, dalam pertemuan lanjutan di salah satu hotel di Medan, pihak perusahaan disebut hanya bersedia membayar pesangon sebesar Rp126 juta, yang langsung ditolak oleh pihak pekerja.


Selain persoalan pesangon, para pekerja juga mempersoalkan adanya kekurangan upah yang diterima selama bekerja, yang disebut berada di bawah upah minimum kabupaten (UMK).


Atas dugaan tersebut, para pekerja telah melaporkannya ke UPT II Pengawas Ketenagakerjaan dan kini proses hukumnya tengah berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Utara.


“Proses pidana ketenagakerjaan terkait kekurangan upah saat ini sedang berjalan di Polda Sumut, sementara untuk pesangon diproses melalui Pengadilan Hubungan Industrial,” jelasnya.


Disebutkan pula bahwa perkara tersebut telah melalui tahap gelar perkara dan dinilai memenuhi unsur pidana ketenagakerjaan, sehingga proses penyidikan terus berlanjut.


“Mengetahui adanya proses hukum tersebut, pihak perusahaan kemudian mengajukan gugatan ke PHI untuk membatalkan surat anjuran Dinas Tenaga Kerja serta penetapan terkait kekurangan upah,” jelasnya. (rfn)