
Para terdakwa perkara pencurian besi proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan saat mendengarkan nota tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Empat terdakwa kasus pencurian besi proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026).
Keempat terdakwa di antaranya Seven Boy Dolok Saribu, Tomi Syahputra Purba alias Tomi, Chandra Dolok Saribu alias Chandra, dan Benhard Halomoan Tambunan alias Lomo. Mereka mendengarkan pembacaan tuntutan dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," ucap JPU Elvina Elisabeth Sianipar di hadapan para terdakwa dan majelis hakim diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan.
Menurut JPU, perbuatan keempatnya telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan tunggal.
Mendengar tuntutan jaksa tersebut, para terdakwa kompak memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, karena mereka mengaku bersalah dan menyesali perbuatan, serta tulang punggung keluarga.
Jaksa kemudian menyatakan tetap pada tuntutan setelah mendengar permohonan para terdakwa tersebut. Selanjutnya, hakim menunda dan akan membuka persidangan pada Kamis (21/5/2026) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan bahwa para terdakwa telah berulang kali melakukan pencurian besi proyek Stadion Teladan Medan. Aksi pertama dilakukan pada Agustus 2025, mereka mencuri 10 kg besi yang kemudian dijual Rp 35 ribu.
Hasil penjualan mereka bagi rata. Sebulan kemudian, tepatnya pada September 2025, para terdakwa kembali beraksi dan mencuri 21 kg besi serta menjualnya Rp 73.500.
Tidak berhenti sampai situ, pada Oktober 2025 mereka kembali mencuri dua batang besi seberat 11 kg dan menjualnya seharga Rp 38.500. Bahkan di hari yang sama, para terdakwa mengulangi aksinya pada tengah malam dan membawa kabur 15 kg besi senilai Rp 52.500.
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak kontraktor proyek Stadion Teladan Medan mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta. (sh)








