Notification

×

Iklan

Dante Sinaga Nilai Dakwaan Tidak Akurat, Soroti Masa Jabatan

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:41 WIB Last Updated 2026-05-06T10:46:26Z


Terdakwa Dante Sinaga bersama kuasa hukumnya Kasmin Sidauruk SH MH saat memberikan keterangan kepada wartawan sesuai persidangan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Terdakwa Dante Sinaga, eks Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilainya tidak akurat dan tidak sesuai dengan fakta masa jabatannya.


Hal itu dikatakannya dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/5/2026).


Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU Nurdiono dari Kejati Sumut itu dipimpin majelis hakim diketuai As’ad Lubis.


Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. Dalam perkara ini, ada 4 orang yang menjadi terdakwa salah satunya Dante Sinaga.


JPU Nurdiono dalam surat dakwaannya mengatakan skema pembayaran yang semula dilakukan secara tunai menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.


Perubahan skema pembayaran tersebut menyebabkan PT PASU tidak mampu memenuhi kewajibannya, sehingga negara diduga mengalami kerugian sekitar USD 8 juta atau setara Rp 133,4 miliar.


Usai sidang, Dante Sinaga menegaskan bahwa terdapat kekeliruan mendasar dalam dakwaan, khususnya terkait masa jabatannya.


“Ini hari ke-141 atau sekitar lima bulan saya sudah ditahan. Di dalam dakwaan tadi saya sampaikan keberatan mengenai masa jabatan saya. Yang tertulis sampai 7 Februari 2024, padahal sebenarnya sampai 15 April 2020. Ini tentu sangat berpengaruh terhadap dakwaan atau tuntutan terhadap saya,” kata Dante.


Ia juga menyoroti tidak dicantumkannya dokumen penting berupa nota kesepahaman (MoU) dalam dakwaan, padahal dokumen tersebut menjadi bagian dari substansi perkara.


“Nota kesepahaman itu saya tandatangani atas nama Inalum bersama SEVP Keuangan, Saudara Anton Herdianto. Tapi di dalam dakwaan, salinan dokumen itu tidak dicantumkan. Kami minta itu dicantumkan sebagai bukti,” katanya.


Terkait tudingan menguntungkan pihak lain, Dante mengaku tidak memahami secara jelas dasar tuduhan tersebut.


“Katanya saya menguntungkan pihak lain, saya tidak jelas itu. Silakan dinilai saja secara hukum,” ungkapnya.


Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Dante, Kasmin Sidauruk SH MH, menilai dakwaan JPU tidak tepat karena mengaitkan kliennya dengan kerugian yang terjadi setelah masa jabatannya berakhir.


“Klien kami hanya menjabat sampai April 2020, tapi dalam dakwaan dikaitkan dengan kerugian sampai 2022 hingga 2024. Jelas ini tidak akurat karena yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi,” tegas Kasmin.


Ia juga menekankan tidak adanya bukti aliran dana kepada kliennya sebagaimana tuduhan menguntungkan pihak lain.


“Kalau memang ada aliran dana, seharusnya dijelaskan secara rinci dalam dakwaan. Tapi ini tidak ada. Klien kami tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.


Menurut Kasmin, penetapan status tersangka hingga terdakwa terhadap Dante terkesan prematur. 


“Menurut kami ini prematur, terkesan dipaksakan tanpa didukung bukti yang kuat,” katanya.


Ia menambahkan bahwa dokumen-dokumen yang dipersoalkan, seperti nota kesepahaman dan persetujuan lainnya, memiliki dasar regulasi internal perusahaan, termasuk melalui Surat Keputusan Direksi.


“Semua ada aturannya, termasuk dalam SK Direksi. Mekanisme pembayaran juga diatur, bisa melalui metode tertentu seperti SKBDN atau tunai. Jadi tidak bisa serta-merta disimpulkan ada pelanggaran,” jelasnya.


Terkait keberatan atau eksepsi yang diajukan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.


“Kita hanya menyampaikan keberatan. Soal diterima atau tidak, kita serahkan kepada majelis hakim,” pungkasnya. 


Diketahui, keempat terdakwa itu masing-masing, Dante Sinaga sebagai Senior Executive Vice Presiden Pengembangan PT Inalum 2019, Djoko Sutrisno sebagai Direktur Utama PT PASU, Oggy Achmad Kosasih, Direktur Pelaksana PT Inalum Tahun 2019-2021, Joko Susilo sebagai Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019. (sh