
Direktur Utama PUD Rumah Potong Hewan (RPH) Irwansyah Gultom saat bersidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Direktur Utama PUD Rumah Potong Hewan (RPH) Irwansyah Gultom, angkat bicara terkait sorotan publik atas aktivitasnya yang masih beracara sebagai advokat di tengah menjabat pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD).
Saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan, Selasa (19/5/2026), Irwansyah menyebut kehadirannya di persidangan tersebut merupakan bentuk penyelesaian kewajiban terhadap klien yang telah lebih dahulu ditanganinya sebelum menjabat sebagai Direktur Utama PUD RPH Medan.
“Ya, saya intinya... sebelum jadi direktur, kan masih ada kewajiban saya terhadap klien saya. Itu saja. Setelah itu, sudah selesai,” ujar Irwansyah.
Ketika ditanya terkait adanya ketentuan dalam Undang-undang Advokat maupun persoalan rangkap jabatan, Irwansyah menyerahkan hal tersebut kepada mekanisme kode etik.
“Oh, itu nanti pihak daripada apa ya? Pihak Badan Kode Etik itu nanti,” katanya.
Irwansyah menegaskan aktivitasnya membantu klien tidak mengganggu pekerjaannya sebagai pimpinan perusahaan daerah.
“Kita positif membantu orang yang saya sudah bantu. Dan itu saya kerjakan tidak mengganggu pekerjaan saya,” ucapnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai kehadirannya di persidangan pada hari kerja sebagai Dirut PUD RPH Medan, Irwansyah juga membantah hal tersebut menjadi persoalan.
“Oh, itu saya no coment. Karena hari kerja itu kami yang tahu,” ujarnya singkat.
Bahkan saat kembali ditanya terkait statusnya yang masih aktif menjabat Dirut RPH Medan, Irwansyah membenarkannya.
“Masih, masih. Tanya materi aja, jangan tanya direkturnya ya. Iya, materi aja,” katanya dengan mimik wajah terlihat memerah sambil ke luar dari PN Medan.
Diketahui sebelumnya, status Irwansyah Gultom menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan etik maupun konflik kepentingan apabila seorang pimpinan BUMD masih aktif menjalankan praktik litigasi sebagai advokat di pengadilan. (sh)







