Notification

×

Iklan

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi, Satu Non Palu Enam Bulan

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:54 WIB Last Updated 2026-05-05T05:54:34Z

Gedung Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menjatuhkan sanksi disiplin terhadap empat hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, karena dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.


Penjatuhan sanksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang sanksi/hukuman disiplin bagi hakim dan aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk periode April 2026.


Dalam pengumuman yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Suradi, disebutkan empat hakim ad hoc PHI Medan yang dijatuhi sanksi yakni Meilinus Adri Ganti Pelindung Hati Gulo alias MAGPHG, Usaha Tarigan alias UT, Masdalena Lubis alias ML, dan Surya Darma alias SD.


Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan adanya penjatuhan sanksi disiplin tersebut yang terdiri atas satu sanksi sedang dan tiga sanksi ringan.


“Benar, satu sanksi sedang berupa non palu selama enam bulan, sementara tiga lainnya disanksi ringan berupa teguran tertulis,” ujar Soniady ketika dihubungi dari Medan, Selasa (5/5).


Berdasarkan pengumuman tersebut, Meilinus Adri Gulo dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa non palu selama enam bulan di Pengadilan Tinggi Medan. Selama menjalani sanksi, yang bersangkutan tidak diperkenankan memeriksa dan memutus perkara serta tidak menerima tunjangan jabatan hakim.


Sementara itu, tiga hakim lainnya yakni Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.


Dalam dokumen pengawasan disebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan para hakim mencakup aspek berperilaku adil, kedisiplinan, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas peradilan.


Keempat hakim ad hoc PHI Medan tersebut dinilai terbukti melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam keputusan bersama antara Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009.


Selain itu, pelanggaran juga merujuk pada Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.


Dalam pengumuman disebutkan, pelanggaran terkait prinsip berperilaku adil sebagaimana diatur dalam huruf C angka 1, khususnya penerapan angka 1.2.(2) juncto Pasal 5 ayat (3) huruf e juncto Pasal 18 ayat (2) huruf a peraturan tersebut.

Sanksi disiplin yang dijatuhkan merupakan bagian dari upaya pengawasan internal Mahkamah Agung untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas hakim dalam menjalankan tugas peradilan.

Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja dan perilaku aparatur peradilan, termasuk hakim, guna memastikan penyelenggaraan peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan dan kode etik yang berlaku.