Notification

×

Iklan

Forwakum Kepulauan Nias Terbentuk dan Siap Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB Last Updated 2026-05-14T08:31:52Z

Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution SH didampingi Sekretaris Sumardiansyah Tarigan A.Md saat menyerahkan SK kepada ketua terpilih Forwakum Kepulauan Nias dalam suatu kesempatan di Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) resmi membentuk kepengurusan Forwakum Kepulauan Nias periode 2026-2029 dan siap untuk dilantik.


Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution SH mengatakan, pembentukan kepengurusan daerah dilakukan sebagai bagian dari pengembangan organisasi dan penguatan jaringan wartawan hukum di wilayah Sumut.


“Pembentukan Forwakum Kepulauan Nias diharapkan dapat menjadi wadah bagi insan pers khususnya wartawan hukum untuk memperkuat profesionalisme, solidaritas, dan sinergi dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Aris di Medan, Kamis (14/5/2026).


Pembentukan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 004/SK/FORWAKUM-SU/V/2026 tentang Penetapan dan Pengangkatan Pengurus Forwakum Kepulauan Nias Periode 2026-2029 yang ditandatangani Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution SH, dan Sekretaris Sumardiansyah Tarigan A.Md, di Medan pada, 13 Mei 2026.


Dalam surat keputusan tersebut, Eriusman Duha dari Sumut Pos ditetapkan sebagai Ketua Forwakum Kepulauan Nias, didampingi Daniel Tulus Simanjuntak dari Metro TV sebagai sekretaris dan Nihaenalai Fau dari Mediaselektif sebagai bendahara.


Selain itu, Ikhtiar Wau dari GoSumut dipercaya sebagai penasehat. Sementara susunan divisi organisasi terdiri atas Rumusan Laia dari Relasipublik sebagai Divisi Pengkaderan dan Organisasi.


Selanjutnya, Syahputra Nainggolan dari Sinar Indonesia Baru (SIB) sebagai Divisi Hukum, Advokasi dan Humas, Alisama Zebua dari Jurnalis online sebagai Divisi Kesenian dan Olahraga, serta Supratman Sarumaha dari Mediatipikor sebagai Divisi Program dan Perencanaan.


Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan pengurus yang telah ditetapkan wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi sesuai AD/ART Forwakum serta ketentuan yang berlaku.


“Dengan diterbitkannya surat keputusan ini, maka pengurus Forwakum Kepulauan Nias secara resmi dapat dilantik dan menjalankan roda organisasi,” kata Aris.


Ketua Forwakum Kepulauan Nias terpilih, Eriusman Duha mengatakan pembentukan kepengurusan tersebut menjadi langkah awal memperkuat solidaritas dan profesionalisme wartawan hukum di wilayah Kepulauan Nias.


“Forwakum Kepulauan Nias siap menjadi wadah insan pers yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, independensi, serta mendukung keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang berkeadilan di Kepulauan Nias,” ujarnya.


Ia mengatakan pengurus yang telah terbentuk siap bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam menyajikan informasi yang edukatif, berimbang, dan terpercaya.


“Kami berharap Forwakum Kepulauan Nias dapat menjadi rumah besar bagi wartawan hukum untuk saling mendukung, meningkatkan kapasitas, dan menjaga marwah profesi jurnalistik,” katanya.


Eriusman juga menyampaikan apresiasi kepada pengurus Forwakum Sumut atas kepercayaan yang diberikan kepada pengurus daerah Kepulauan Nias.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Forwakum Sumut dan seluruh jajaran yang telah memberikan kepercayaan. Amanah ini akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan organisasi,” ujarnya. (sh)