
Mantan Direktur Pelaksana (Dirpel) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Oggy Achmad Kosasih. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa mantan Direktur Pelaksana (Dirpel) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Oggy Achmad Kosasih, melakukan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy.
JPU Nurdiono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/5/2026), mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya yang masing-masing disidangkan dalam berkas terpisah.
“Perbuatan terdakwa Oggy Achmad Kosasih melakukan korupsi penjualan aluminium alloy bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp 141.041.775.880,13,” ujarnya.
Tiga terdakwa lainnya yakni Joko Susilo selaku mantan Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum, Dante Sinaga selaku mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum, serta Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
JPU Nurdiono menjelaskan perkara tersebut bermula dari penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU pada 2019 yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Para terdakwa disebut mengubah skema pembayaran dari cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan skema tersebut diduga menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar USD 9 juta atau sekitar Rp 141,04 miliar.
"Perhitungan kerugian negara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Prof. Dr. Tarmizi Achmad Nomor 0001/2.0604/AP.7/09/0430/1/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026," jelasnya.
JPU Nurdiono juga menyebutkan seluruh rangkaian perbuatan para pihak tersebut dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan di lingkungan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), Kabupaten Batubara, serta melibatkan pihak perusahaan swasta terkait.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer.
Sementara dalam dakwaan subsider, terdakwa Oggy Achmad Kosasih didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Nurdiono
Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda perlawanan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (13/5) dengan agenda perlawanan atas dakwaan penuntut umum dari terdakwa dan penasehat hukumnya,” kata As’ad. (sh)








