Notification

×

Iklan

Kejari Medan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rugikan Keuangan Negara Rp 963 Juta

Selasa, 26 Mei 2026 | 12:34 WIB Last Updated 2026-05-26T05:34:35Z

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan realisasi kredit yang tidak sesuai ketentuan pada salah satu bank plat merah di Kota Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan realisasi kredit yang tidak sesuai ketentuan pada salah satu bank plat merah di Kota Medan, periode 2021 hingga 2023.


“Pelaksanaan tahap II tersebut dilakukan pada Senin (25/5/2026), oleh jaksa penyidik Pidsus Kejari Medan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus Kejari Medan,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung, di Medan, Selasa (26/5/2026).


Tersangka dalam perkara ini yakni berinisial S selaku mantan Kepala Unit di bank plat merah Kota Medan periode 2021 sampai 2023.


“Selain penyerahan berkas dan barang bukti, terhadap tersangka juga dilakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari, terhitung mulai 25 Mei 2026 hingga 13 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan,” kata Valentino.


Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, pada kurun waktu tahun 2021 hingga 2023 diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pengelolaan realisasi kredit yang tidak sesuai ketentuan, khususnya dalam penyaluran kredit usaha rakyat kepada sejumlah nasabah atau debitur.


Dalam proses pengajuan dan realisasi kredit tersebut, tersangka saat itu selaku Kepala Unit diduga melakukan berbagai penyimpangan sejak tahap survei, persetujuan kredit hingga pencairan dana kredit kepada nasabah.


Dari keterangan para saksi, penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya pengajuan kredit tetap diproses dan disetujui meski sebelumnya dinilai tidak layak oleh mantri karena tidak memenuhi kriteria pemberian kredit.


Selain itu, beberapa nasabah mengaku hanya menerima sebagian kecil dari realisasi kredit, sedangkan sisa dana kredit diduga dikuasai atau digunakan oleh tersangka.


Dalam beberapa pencairan kredit, buku tabungan dan kartu ATM nasabah juga diketahui dipegang pihak lain sehingga penguasaan dana kredit tidak sepenuhnya berada pada debitur.


Penyidik turut menemukan adanya kredit bermasalah atau macet dengan status kolektibilitas tinggi (Kol 5). Hasil audit internal juga menemukan adanya dugaan fraud dalam pelaksanaan kredit tersebut.


Meski hasil survei dan verifikasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian data maupun ketidaklayakan usaha debitur, persetujuan kredit tetap dilakukan tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan ketentuan internal perbankan.


“Berdasarkan hasil audit internal dan proses penyidikan terhadap 26 rekening kredit bermasalah, diperoleh hasil kerugian keuangan negara sebesar Rp 963.195.635 atau sekitar Rp 963 juta,” jelasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Selain itu, tersangka juga dijerat subsider Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 618 KUHP,” tegas Valentino. (sh