
Terdakwa Jantuahman Purba saat menjalani sidang tuntutan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Jantuahman Purba, Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, Desa Dolok Marangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, dituntut 5,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana BUMNag tahun 2021–2024 senilai Rp 553,2 juta.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Suci Farhahdilla, di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5/2026) sore.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jantuahman Purba dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan (5,5 tahun)," ucapnya di hadapan Jantuahman dan majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Jaksa juga menuntut hukuman denda kepada Jantuahman sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar.
Selain itu, jaksa juga menuntut Jantuahman membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya sebesar Rp553,2 juta.
"Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," lanjut Suci.
Namun, tambah jaksa, apabila setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, Jantuahman tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dihukum dua tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan Jantuahman telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 603 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mendengar tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jantuahman untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya, tepatnya Senin (25/5/2026). (sh)







