
Keempat terdakwa saat menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Terdakwa Fitra Ramadhan Panjaitan selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2023–2024, Senin (4/5/2026).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Balai, Brian Christian dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Fitra melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, masing-masing dalam berkas terpisah.
Ketiga terdakwa lainnya, yakni Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Tanjung Balai, Mhd. Ridho Satria sebagai bendahara, dan Sri Wahyuni Usman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa.
“Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.258.339.271 atau Rp 1,2 miliar,” kata JPU Brian di Ruang Cakra 9 PN Medan.
JPU Brian menjelaskan perkara ini bermula saat KPU Kota Tanjung Balai menerima dana hibah sebesar Rp 16,5 miliar dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai.
Dana tersebut, kata JPU, dialokasikan dalam dua tahun anggaran, yakni Rp 5,8 miliar pada 2023 dan Rp 10,7 miliar pada 2024.
Dari total anggaran tersebut, realisasi penggunaan tercatat sebesar Rp 10.869.102.399, sementara sisa anggaran sebesar Rp 5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025.
Namun, hasil audit menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah pos anggaran, di antaranya biaya perjalanan dinas, mark up belanja barang dan jasa, serta kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam dakwaan primer, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Keempat terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP, sebagaimana dakwaan subsider,” kata Brian.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun, para terdakwa kompak tidak mengajukan eksepsi.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan pada Jumat (8/5/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. (sh)








