Notification

×

Iklan

Kuasa Hukum Pasien Lansia Gugat PMH RS Grandmed Lubuk Pakam ke Pengadilan, Ini Tuntutannya

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:37 WIB Last Updated 2026-05-26T15:37:19Z

Seorang pasien lanjut usia (lansia) berinisial MS (72) melalui Kantor Hukum Esron J. Silaban & Rekan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Rumah Sakit Grandmed Lubuk Pakam ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
 - Seorang pasien lanjut usia (lansia) berinisial MS (72) melalui Kantor Hukum Esron J. Silaban & Rekan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Rumah Sakit Grandmed Lubuk Pakam ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.



Kuasa hukum penggugat, Esron J. Silaban, SH, MH, mengatakan gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya hak pasien atas akses salinan rekam medis secara lengkap dan kronologis setelah menjalani rangkaian tindakan medis di rumah sakit tersebut.



“Pada hari ini kami resmi mengajukan gugatan PMH terkait dugaan tidak dipenuhinya hak klien kami sebagai pasien atas akses rekam medis secara lengkap dan kronologis,” ujar Esron di Deli Serdang, Selasa (26/5/2026).



Ia menjelaskan, perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui sistem e-Court dengan Nomor 218/Pdt.G/2026/PN.Lbp pada 26 Mei 2026.



Gugatan diajukan terhadap Yayasan Medistra Lubuk Pakam selaku tergugat I, RS Grandmed Lubuk Pakam selaku tergugat II, serta dr. Muhammad Hidayat Siregar selaku turut tergugat.



Menurut kuasa hukum, rekam medis merupakan hak pasien yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.



Ia menyebut, pasien sebelumnya menjalani operasi Total Knee Replacement (TKR) pada 13 September 2024 dan kembali menjalani operasi kedua pada 25 Juli 2025 di rumah sakit yang sama.



Pasca tindakan tersebut, pasien disebut mengalami keluhan kesehatan seperti nyeri berkepanjangan, pembengkakan, keterbatasan mobilitas, hingga kesulitan berjalan, sehingga menjalani pemeriksaan lanjutan di Penang, Malaysia.



Kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan infeksi berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di luar negeri, meski masih membutuhkan kajian medis lebih lanjut.



Selain itu, pihaknya menyebut adanya biaya tambahan sebesar Rp16.183.300 pasca operasi kedua meski pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan.



“Biaya tersebut tetap dibayarkan oleh pihak keluarga demi mendapatkan penanganan lanjutan,” ujar Esron.



Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan akses rekam medis secara utuh.



Penggugat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta untuk kerugian materiil dan Rp1 miliar untuk kerugian immateriil, atau total Rp1,3 miliar.



Selain itu, turut dimohonkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari serta sita jaminan terhadap aset para tergugat.

Esron menegaskan gugatan tersebut bukan merupakan tuduhan malpraktik, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum dan hak pasien atas informasi medis.



“Persidangan perdana dijadwalkan pada 11 Juni 2026 di PN Lubuk Pakam,” ujarnya.



Secara terpisah, Direktur RS Grandmed Lubuk Pakam, dr. Arif Sujatmiko, menyebut bahwa persoalan tersebut kemungkinan masih ditangani bagian humas dan legal rumah sakit.



Ia juga meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pihak humas dan legal rumah sakit.



Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak RS Grandmed Lubuk Pakam belum memberikan tanggapan resmi.