
Pihak keluarga dari sejumlah petugas keamanan (satpam) perkebunan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bersama penasehat hukumnya saat di Mapolda Sumut. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Pihak keluarga dari sejumlah petugas keamanan (satpam) perkebunan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bersama penasehat hukumnya, Daniel Chandra Simangunsong, mendatangi Polda Sumut untuk mengadukan dugaan tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan.
Kedatangan mereka ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Sumut dilakukan karena tidak terima anak-anak mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap terduga pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
“Kedatangan kami hari ini untuk melaporkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan terhadap kasus anak klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Daniel Chandra Simangunsong di Mapolda Sumut, Rabu (20/5/2026).
Menurut Daniel, pihak keluarga meminta perhatian khusus dari Polda Sumut karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap para satpam tersebut.
Kasus itu bermula dari dugaan pencurian buah sawit di area perkebunan pada 26 Oktober 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu, Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex diduga membawa tandan buah segar (TBS) sawit keluar dari area perusahaan menggunakan sepeda motor.
Menurut Daniel, petugas keamanan yang berjaga di portal mencurigai gerak-gerik Ahmad karena membawa buah sawit yang ditutupi sarung.
“Ketika dipanggil, yang bersangkutan mencoba melarikan diri dan terjatuh,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, Ahmad disebut dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan oleh petugas keamanan. Namun beberapa waktu kemudian, keluarga Ahmad membuat laporan dugaan penganiayaan ke Polsek Padang Bolak.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/262/X/2025/Tapsel/TPS.Bolak/Sumut tanggal 27 Oktober 2025 dan dilaporkan oleh Maymunah Hasibuan, anak dari Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex.
Berdasarkan laporan itu, enam petugas keamanan ditetapkan sebagai tersangka yakni Abdullah Hamid Nasution, Radit Tohir Hajoran Hasibuan, Udin Lubis, Ander Hasonangan Harahap, Aldi Irawan Harahap dan Lucky Kurniawan bin Fitriadi.
Tiga diantaranya telah ditahan sejak 24 Februari 2026, sedangkan tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihak keluarga menilai penetapan tersangka tersebut tidak tepat karena ada beberapa nama yang disebut tidak berada di lokasi saat kejadian.
“Anak klien kami tidak sedang bekerja dan tidak berada di TKP, tetapi tetap dijadikan tersangka bahkan DPO,” ujar Daniel.
Kasran Muda Nasution, orang tua dari Abdullah Hamid Nasution yang berstatus DPO, mengaku tidak terima anaknya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami mohon kepada Bapak Kapolda Sumut, Ketua Komisi III DPR RI, dan Kabag Wasidik Polda Sumut kiranya dapat memberi perhatian terhadap perkara anak kami. Saya sebagai orang tua dari DPO Abdullah Hamid Nasution merasa tidak terima anak saya dijadikan tersangka,” ujar Kasran.
Ia menegaskan saat kejadian yang dilaporkan terjadi pada malam hari itu, anaknya tidak berada di lokasi karena sedang tidak bertugas.
“Pada malam kejadian itu, anak saya tidak ada di tempat. Anak saya bekerja sebagai anggota sekuriti di kampung, tetapi saat kejadian dia sedang off,” katanya.
Hal senada disampaikan Parlaungan Hasibuan, orang tua dari Radit Tohir Hajoran Hasibuan. Ia mengaku keberatan atas penetapan anaknya sebagai tersangka karena menurutnya tidak terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut.
“Anak saya tidak ikut dalam kejadian itu, tetapi sekarang malah ditahan dan dijadikan tersangka. Padahal orang yang mengaku korban sendiri katanya menyampaikan anak saya tidak ikut,” ujar Parlaungan.
Menurutnya, terdapat sejumlah saksi yang mengetahui bahwa anaknya tidak berada di lokasi saat kejadian.
“Banyak saksi yang tahu anak saya tidak ikut. Bahkan sampai kepala desa juga mengetahui hal itu,” katanya.
Parlaungan mengatakan kedatangannya ke Propam dan Wasidik Polda Sumut untuk meminta keadilan atas proses hukum yang menimpa anaknya.
“Kami keberatan anak kami dituduh dan dijadikan tersangka. Harapan kami Polda Sumut bisa melihat perkara ini secara adil karena anak kami memang tidak ikut,” ujarnya.
Penasehat hukum keluarga juga mengungkap bahwa Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex sebelumnya pernah dilaporkan dalam kasus dugaan pencurian buah sawit di lokasi yang sama.
Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/226A/IX/2025/SPKT/Polsek Padang Bolak/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumut tanggal 1 September 2025. Dalam laporan tersebut terdapat 13 terlapor, termasuk Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex.
Selain itu, terdapat pula laporan kedua terhadap Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex dengan nomor: LP/B/260/X/2025/SPKT/Polsek Padang Bolak/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumut tanggal 26 Oktober 2025.
Menurut pihak keluarga, laporan dugaan pencurian tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti secara maksimal, sementara laporan penganiayaan justru diproses cepat hingga menetapkan para satpam sebagai tersangka.
Daniel Chandra Simangunsong mengatakan, dalam laporan yang disampaikan ke Propam Polda Sumut, pihaknya turut melaporkan penyidik Polsek Padang Bolak yang menangani perkara tersebut.
“Dalam laporan ke Propam ini, yang kami laporkan adalah penyidik yang menangani perkara tersebut karena kami menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikannya,” ujar Daniel.
Ia meminta Kapolda Sumut, Kabag Wasidik Polda Sumut, Propam Polda Sumut hingga Komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.
“Kami meminta supaya perkara ini ditangani secara objektif dan profesional karena anak-anak klien kami ini adalah petugas keamanan yang sedang menjalankan tugas,” katanya.
Daniel juga berharap kejaksaan nantinya dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dan cermat sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Harapan kami kepada kejaksaan yang nantinya menangani perkara ini agar lebih teliti memeriksa kasus tersebut, apakah benar perkara ini layak dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Karena menurut hemat kami, anak dari klien kami ini tidak berada di lokasi kejadian dan kami tegaskan tidak ada melakukan penganiayaan,” tutup Daniel Chandra Simangunsong.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat dikonfirmasi mengatakan, akan memproses laporan masyarakat.
Mereka akan memeriksa semua pihak, baik pihak sekuriti, terduga maling dan Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sesuai atau tidak yang dilakukan Polisi.
"Setiap laporan, aduan akan diproses. Semua pihak akan diperiksa, karena ini baru 1 pihak," kata Kombes Ferry Walintukan. (sh)







