×

Iklan

PH Soroti Konstruksi Perkara, Pertanyakan Pemeriksaan Eks Kadinsos Samosir di Rutan Medan Terkait Bank Mandiri

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB Last Updated 2026-05-06T11:02:44Z

Dwi Ngai Sinaga, SH, MH (kiri) dan Benri Pakpahan, SH, (kanan) selaku penasehat hukum Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo Karo, ketika berada di Ritan Medan, Senin (4/5/2026). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo Karo, menyoroti konstruksi perkara sekaligus mempertanyakan pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.


Penasihat hukum Fitri, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (4/5) tersebut disebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan yang menyeret pihak perbankan, yakni Bank Mandiri.


“Kami mendapat panggilan untuk mendampingi klien kami di rutan. Pemeriksaan ini disebut untuk peningkatan berita acara terkait pihak Bank Mandiri. Jadi klien kami diperiksa sebagai saksi, padahal sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Medan, Rabu (6/5).


Ia mempertanyakan urgensi serta arah penyidikan, termasuk konstruksi hukum perkara yang dinilai tidak tepat sejak awal.


“Perlu ditegaskan, klien kami bukan pengguna anggaran, bukan kuasa pengguna anggaran, dan bukan pejabat pembuat komitmen. Anggaran ini berasal dari kementerian, sehingga kami menilai konstruksi hukumnya keliru,” katanya.


Dwi juga menyoroti dugaan perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial yang dituduhkan kepada kliennya.


“Kalau disebut ada perubahan mekanisme, mekanisme apa yang diubah? Klien kami hanya mengajukan permohonan pemindahbukuan, sementara yang menyetujui adalah pihak bank,” ujarnya.


Menurut dia, munculnya rencana penetapan tersangka terhadap pihak Bank Mandiri melalui surat perintah penyidikan (sprindik) baru juga menimbulkan pertanyaan.


“Kenapa baru sekarang muncul rencana penetapan tersangka terhadap pihak bank? Padahal sejak awal pihak bank yang menyetujui pemindahbukuan tersebut,” katanya.


Penasihat hukum lainnya, Benri Pakpahan, menegaskan tidak ada perubahan mekanisme bantuan sosial sebagaimana yang dituduhkan.


“Dalam petunjuk teknis, dinas hanya berfungsi melakukan pengawasan agar bantuan tepat guna dan tepat sasaran serta menyusun laporan pertanggungjawaban. Tidak ada perubahan dari skema bantuan,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Fitri sebagai bagian dari pengembangan perkara.


“Memang dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan. Ini masih dalam tahap pengembangan, dan penyidik masih terus bekerja,” katanya.


Ia menyebut hingga kini belum ada penambahan tersangka dalam perkara tersebut.


“Belum ada penambahan tersangka. Jika nanti ada perkembangan, akan kami sampaikan,” ujarnya.


Juna juga meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.


“Kami pastikan seluruh proses berjalan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” katanya.