Notification

×

Iklan

PN Balige Kabulkan Perlawanan Advokat Benri Pakpahan, Dakwaan JPU terhadap Kornuali Sinaga Batal Demi Hukum

Senin, 18 Mei 2026 | 17:40 WIB Last Updated 2026-05-18T14:13:00Z

Advokat Benri Pakpahan, SH, MH (tengah) ketika mendampingi Kornauli Br Sinaga (baju orange) di Pengadilan Negeri Balige. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sumatera Utara mengabulkan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Samosir yang diajukan Benri Pakpahan, SH, MH, selaku advokat terdakwa Kornuali Br Sinaga (58) dalam perkara pidana dugaan pengancaman.

Dalam putusan sela nomor perkara: 30/Pid.B/2026/PN Blg, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-05/Eoh.2/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026 batal demi hukum sehingga pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.

“Menyatakan perlawanan dari advokat terdakwa Kornuali Sinaga als Nai Polman tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-05/Eoh.2/02/2026 tanggal 25 Februari 2026 batal demi hukum,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak menguraikan secara cermat unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim menyebut dakwaan tidak menjelaskan secara terang unsur “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu” sehingga dinilai tidak memenuhi syarat materiil surat dakwaan.

“Surat dakwaan Penuntut Umum tidak menguraikan perbuatan terdakwa berupa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu secara cermat,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan sela tersebut.

Hakim juga menilai uraian fakta dalam dakwaan tidak menunjukkan keterkaitan yang jelas antara perbuatan terdakwa dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.

Majelis hakim menyatakan dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel karena tidak memadukan fakta perbuatan dengan unsur pasal yang diterapkan.

Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan dakwaan wajib dinyatakan batal demi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Putusan tersebut diputus dalam sidang PN Balige pada 7 Mei 2026 oleh Anderson Peruzzi Simanjuntak sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Pearl Princila Br Manurung dan Hana Serbina Br Sembiring.

Menanggapi putusan tersebut, advokat Benri Pakpahan, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan keberatan pihaknya terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan perlawanan dari advokat terdakwa. Harapan kami, ke depan keadilan semakin ditegakkan dan menjadi harapan masyarakat dalam mencari keadilan,” ujar Benri ketika dihubungi dari Medan, Senin (18/5).

Ia menjelaskan, dalam perlawanan yang diajukan, pihaknya menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan eksepsi yang diajukan pihaknya.

“Dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa dakwaan penuntut umum tidak jelas atau kabur. Dari awal kami menilai ada pihak lain yang justru lebih dominan berperan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, namun klien kami yang dijadikan terdakwa,” katanya.

Benri juga berharap kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar lebih  teliti dalam menangani suatu perkara pidana, mulai dari penetapan tersangka hingga  berkas perkara dinyatakan lengkap sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami berharap kepada pihak kepolisian agar lebih teliti dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, jangan terlalu cepat menetapkan tersangka tanpa bukti yang kuat,” ujarnya.

Ia juga berharap agar kedepannya jaksa penuntut umum (JPU) lebih cermat dalam meneliti berkas perkara sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat yang mencari keadilan. (rfn)