×

Iklan

PN Medan Tindaklanjuti Sanksi Disiplin 8 Hakim dan 1 Panitera Pengganti

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:08 WIB Last Updated 2026-05-06T09:08:14Z

Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan telah menindaklanjuti putusan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan telah menindaklanjuti putusan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait sanksi disiplin terhadap aparatur peradilan, termasuk 8 hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan satu panitera pengganti.


Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadariaman, Selasa (6/5/2026) mengatakan, pihaknya menghormati dan akan menjalankan seluruh keputusan yang telah ditetapkan dalam Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin Bulan April 2026.


“PN Medan pada prinsipnya akan menindaklanjuti sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung,” ujar Soni, Rabu (6/5/2026).


Berdasarkan pengumuman tersebut, Bawas MA menjatuhkan sanksi kepada 28 aparatur peradilan yang terdiri atas 19 hakim, 7 hakim ad hoc, serta masing-masing satu panitera dan panitera pengganti.


Sanksi yang dijatuhkan terdiri dari empat hukuman berat, tujuh hukuman sedang, dan 17 hukuman ringan, dengan dasar pelanggaran terhadap Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.


Soniady menjelaskan, khusus di PN Medan terdapat delapan hakim PHI, baik yang masih bertugas maupun yang telah dimutasi, serta satu panitera pengganti yang turut dijatuhi sanksi terkait penanganan perkara tahun 2024.


Ia menegaskan PN Medan akan tetap menjaga integritas serta mendukung penguatan disiplin dan etika aparatur peradilan.


“PN Medan berkomitmen menjaga marwah peradilan dan memastikan setiap aparatur menjalankan tugas sesuai kode etik dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Diketahui, berdasarkan Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin Bulan April 2026. Bawas menjatuhkan sanksi kepada 28 aparatur peradilan, terdiri dari 19 hakim, 7 hakim ad hoc, serta masing-masing satu panitera dan panitera pengganti. Komposisinya sanksi hukuman disiplin mencakup 4 hukuman berat, 7 sedang, dan 17 ringan.

Khusus di PN Medan, tecatat delapan hakim PHI (baik yang masih bertugas di PN Medan dan sudah mutasi) dan satu panitera pengganti untuk perkara tahun 2024.


 Secara akumulatif sanksi yang dijatuhi hukuman disiplin berupa sanksi sedang dan sanksi ringan. 


Terkait Peraturan yang dilanggar sesuai dengan Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026, disebutkan pelanggaran terhadap Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim 


“Terhadap penjatuhan hukuman tersebut pihak PN Medan telah mengambil sikap akan menindaklanjuti sesuai dengan yang telah diputusakan oleh Bawas,” pungkasnya. (sh