Notification

×

Iklan

Polres Sergai Amankan Pemuda Terduga Kepemilikan Sabu di Sei Rampah

Senin, 18 Mei 2026 | 10:58 WIB Last Updated 2026-05-18T03:58:17Z

Tersangka diamankan Polres Sergai. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai mengamankan seorang pemuda berinisial DG alias L (20), warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel di Dusun XVI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sabtu (16/5) sekitar pukul 20.30 WIB.


Kasat Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David SH MH mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dan jalur yang kerap dilalui pelaku.


“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Erikson, Minggu (17/5).


Dari tangan pelaku, polisi menyita lima bungkus plastik klip yang salah satunya berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,35 gram, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.


Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di lipatan jok sepeda motornya merupakan miliknya.


Pelaku juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari kawasan Tembung seharga Rp550 ribu dengan imbalan upah Rp100 ribu. Namun, sebagian barang haram itu dibuang di pinggir Jalan Lubuk Pakam karena panik saat berada di perjalanan.


Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya SH MH mengatakan pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP Nasional.


“Polres Sergai berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan sisi humanis dalam penegakan hukum,” katanya.


Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (wadi)