
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur (tembak, red) kaki tersangka AR alias Gerandong (47) karena berupaya melawan dan kabur saat ditangkap. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang residivis kasus narkoba di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur (tembak, red) kaki tersangka AR alias Gerandong (47) karena berupaya melawan dan kabur saat ditangkap.
"Tersangka berdasarkan hasil pengembangan yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan, yang menyebut Gerandong merupakan pemasok narkoba," sebut Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (5/5/2026).
Bersama tersangka disita barang bukti sabu-sabu 20 gram dikemas dalam dua plastik berukuran besar.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016. Namun saat itu, yang pelaku edarkan narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Rafli mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan Gerandong.
Satresnarkoba Polrestabes Medan, memastikan tidak akan ragu untuk memberikan tindakan tegas bagi setiap pelaku narkoba, yang mencoba kabur apalagi melawan petugas, dalam setiap proses pemberantasan tindak pidana narkotika.
“Komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, dan sesuai arahan dari Bapak Kapolrestabes Medan, kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku - pelaku narkoba. Dan kami pastikan, tindakan tegas dan terukur akan kami berikan,” pungkasnya. (sh)








