![]() |
| Ilustrasi. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS - Rivalitas menjelang pemilihan Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia wilayah Nusa Tenggara Timur dinilai berkembang menjadi polemik serius yang menyeret ruang persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagai arena membangun opini dan menyerang kehormatan pihak lain.
Sorotan tersebut muncul setelah penasihat hukum terdakwa perkara korupsi rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Fransisco Bessi, membacakan pledoi yang memuat tuduhan adanya aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum.
Namun, berbagai tuduhan tersebut disebut tidak pernah muncul selama proses pembuktian di persidangan.
Sejak perkara diperiksa di Pengadilan Negeri Kupang, majelis hakim telah memeriksa saksi-saksi, alat bukti, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga mendengar keterangan para terdakwa dan penasihat hukum.
Akan tetapi, tidak ditemukan fakta persidangan yang menunjukkan adanya penyerahan uang kepada oknum jaksa sebagaimana yang kemudian disampaikan dalam pledoi.
Situasi itu kemudian dikaitkan dengan memanasnya dinamika internal Taekwondo NTT menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov) pemilihan Ketua Pengprov periode 2026–2030.
Sejumlah pengurus cabang (Pengcab) disebut mulai memberikan dukungan kepada Ridwan Sujana Angsar untuk maju sebagai calon ketua. Bahkan, beberapa Pengcab yang sebelumnya mendukung Fransisco Bessi dikabarkan mencabut dukungan dan mengalihkan dukungan kepada kandidat lain.
Selain itu, sejumlah Pengcab juga mengajukan mosi tidak percaya terhadap kepengurusan organisasi, disertai sorotan terhadap tata kelola organisasi hingga dugaan persoalan administrasi yang dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur.
Kondisi tersebut memunculkan penilaian di ruang publik bahwa berbagai narasi dalam pledoi diduga bukan semata bagian dari pembelaan hukum, melainkan berkaitan dengan rivalitas internal organisasi olahraga tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam putusan yang dibacakan pada 5 Mei 2026 menolak dalil-dalil pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan bersama hakim anggota Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.
Dalam amar putusan, terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni Sonbay dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp350 juta subsidair 120 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,06 miliar.
Sementara terdakwa Didik Hariyadi Brand divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,42 miliar.
Adapun terdakwa Hendro Ndolu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun penjara untuk proyek Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menolak alat bukti berupa compact disk yang diajukan pihak penasihat hukum terdakwa karena dinilai tidak memiliki autentifikasi yang jelas, tidak dilakukan uji forensik digital, serta tidak didukung alat bukti sah lainnya.
Majelis hakim menegaskan alat bukti tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian menurut hukum acara pidana sehingga dalil-dalil dalam pledoi dinilai tidak beralasan.
Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena berbagai tuduhan yang sebelumnya berkembang dalam pledoi tidak diakui sebagai fakta hukum oleh pengadilan.
Sejumlah pihak menilai penggunaan tuduhan tanpa dasar pembuktian yang sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk dugaan pencemaran nama baik maupun pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila disebarluaskan melalui media digital.
Publik diharapkan tetap mengedepankan fakta persidangan dan putusan pengadilan dalam menyikapi dinamika yang berkembang di tengah rivalitas pemilihan Ketua Taekwondo NTT.








