Notification

×

Iklan

Anak Mantan Dandim Dituntut 3 Tahun Penjara Perkara Korupsi Lahan PTPN IV

Senin, 08 Juni 2026 | 20:17 WIB Last Updated 2026-06-08T13:17:05Z

Terdakwa M. Eslo Simanjuntak saat mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan tuntutan 3 tahun penjara dalam perkara korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menuntut M. Eslo Simanjuntak 3 tahun penjara dalam perkara korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II, Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, sejak tahun 1996 hingga 2024, Senin (8/6/2026).


Jaksa menilai perbuatan anak eks Dandim Pematangsiantar, S.M.T Simanjuntak, itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan kerugian keuangan negara Rp 1 miliar sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer. 


Dakwaan primer dimaksud, yaitu Pasal 603 Undang-Undang (UU) Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Eslo Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.


JPU juga menuntut Eslo membayar denda sejumlah Rp 50 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.


"Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar denda, diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 50 hari," tambah Kurniawan.


Tak sampai situ, jaksa juga menuntut Eslo membayar seluruh uang pengganti (UP) yang menjadi kerugian keuangan negara dalam kasus ini, yakni sebesar Rp 1 miliar. 


Jaksa meminta UP tersebut harus dibayar paling lama sebulan setelah putusan hakim inkrah. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika tak mencukupi juga, maka dihukum dua tahun penjara.


"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sudah berusia lanjut, dan bersikap sopan di persidangan," kata Kurniawan dalam pertimbangan tuntutan.


Eslo dan tim penasihat hukumnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (17/6/2026) mendatang. (sh