ARN24.NEWS - David Chandra menyatakan keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara dalam perkara kematian guru zumba, Lina.
Usai sidang pembacaan putusan, Kamis, David mengaku tidak menerima putusan tersebut karena menilai masih terdapat fakta-fakta yang belum terungkap secara utuh di persidangan.
"Saya keberatan dan tidak terima atas putusan dan pasal yang diterapkan hakim. Semestinya ada pelaku lain yang harus terlibat," kata David kepada wartawan.
Menurut dia, sejumlah orang yang berada di rumahnya saat kejadian, termasuk sopirnya, mengetahui kondisi korban yang saat itu disebut masih hidup sebelum dibawa ke rumah sakit.
"Kalau memang ada niat saya membunuhnya, untuk apa saya membantu membawanya ke rumah sakit. Bisa saja dia saya biarkan," ujarnya.
David juga menyoroti tidak diputarnya sejumlah barang bukti elektronik yang telah disita penyidik, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV), selama proses persidangan berlangsung.
Menurut dia, rekaman tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.
"Kalau CCTV-nya dibuka, itu setidaknya bisa memberikan gambaran utuh terkait perkara yang menjerat saya," katanya.
Selain itu, David membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan penyalahgunaan narkotika. Ia menyebut hasil tes urine yang dilakukan selama proses penyidikan menunjukkan dirinya negatif narkoba.
Ia juga mempertanyakan keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap awal penyidikan. David mengklaim tanda tangan yang tercantum dalam BAP pertama bukan miliknya dan menyebut saat itu dirinya berada dalam kondisi tidak sadar serta dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Sementara itu, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan David Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut David dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan menimbulkan penderitaan bagi keluarga yang ditinggalkan. Hakim juga mempertimbangkan keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan penuntut umum, serta hasil visum et repertum yang terungkap selama persidangan.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan David Chandra terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Lina sehingga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun. (rfn)








