ARN24.NEWS – Persidangan perkara dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp2.009.368.000 yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Saihot Pandiangan, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/6/2026).
Setelah sebelumnya majelis hakim mendengarkan keterangan auditor dari Inspektorat Kabupaten Tapteng, kali ini terdakwa tunggal Saihot Pandiangan dimintai keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang dengan anggota M Kasim dan Sontian Siahaan.
Dalam persidangan, hakim ketua langsung menyoroti penggunaan anggaran desa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan APBDes. Yusafrihardi mempertanyakan alasan terdakwa melakukan perbuatan yang berujung pada kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.
“Sudah sesuai nggak dijalankan dengan yang sudah dianggarkan di APBDes? Jadi kenapa kamu lakukan?” tanya hakim ketua kepada terdakwa.
Saihot sempat terdiam sebelum akhirnya menjawab bahwa dirinya menjalankan perintah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Tapteng berinisial HHS yang kini telah meninggal dunia.
“Gak bisa melawan Yang Mulia. Ada saya setor ke mantan kadis,” ujar terdakwa.
Jawaban tersebut langsung mendapat tanggapan dari majelis hakim. Yusafrihardi mempertanyakan alasan terdakwa tidak menolak ataupun melaporkan perintah yang diketahuinya bertentangan dengan aturan kepada pimpinan yang lebih tinggi, yakni bupati.
Hakim juga menegaskan bahwa pengakuan mengenai penyetoran uang kepada mantan kadis tidak dapat diterima begitu saja tanpa adanya bukti pendukung.
“Saudara timpakan ke orang yang sudah almarhum. Ada buktinya? Mana bisa kami langsung percaya begitu saja keterangan saudara,” tegas hakim.
Mendengar pertanyaan tersebut, Saihot kembali memilih diam sambil menundukkan kepala di kursi terdakwa.
Usai pemeriksaan terdakwa, sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tapteng, Ujang Suryana, meminta waktu satu minggu untuk menyusun dan membacakan surat tuntutan.
Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Saihot Pandiangan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa yang tertuang dalam APBDes maupun Perubahan APBDes Desa Muara Bolak selama lima tahun anggaran berturut-turut, yakni sejak 2020 hingga 2024.
Rinciannya meliputi Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp848.499.000, Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp831.180.000, Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp954.319.000, Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.073.506.000, serta Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.070.093.000.
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program dan kegiatan desa, antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembayaran honor pengajar keagamaan, pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil, bayi dan lansia, bantuan kepada siswa berprestasi, hingga pembangunan Jalan Usaha Tani rabat beton.
Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa dinilai tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut. Bahkan, puluhan item kegiatan disebut bermasalah dan sebagian di antaranya diduga fiktif.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tapteng, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp2.009.368.000.
Atas perbuatannya, Saihot Pandiangan dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau kedua, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 126 ayat (1) dan (2) serta Pasal 618 KUHP. (sh)








