Notification

×

Iklan

Kasus Kematian Ripin Jalan di Tempat, Penasehat Hukum Minta Kapolri Komisi III DPR dan Komnas HAM Turun Tangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:01 WIB Last Updated 2026-06-09T15:01:47Z

Tim penasehat hukum keluarga almarhum Ripin dari Kantor Hukum Esron J. Silaban & Rekan meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melakukan supervisi terhadap penanganan kasus kematian Ripin yang hingga kini belum terungkap. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Tim penasehat hukum keluarga almarhum Ripin dari Kantor Hukum Esron J. Silaban & Rekan meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melakukan supervisi terhadap penanganan kasus kematian Ripin yang hingga kini belum terungkap.


Selain itu, mereka juga meminta Komisi III DPR RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut memantau proses penanganan perkara tersebut.


"Kami menilai penanganan perkara ini berjalan terlalu lambat dan belum menunjukkan keseriusan maksimal dalam pengungkapan kasus," kata Esron J. Silaban di Medan, Selasa (9/6).


Tim penasehat hukum yang terdiri atas Esron J. Silaban, SH, MH, AKBP (Purn) Wetimin Panjaitan, SH, MH, Jepri Sitohang, SH, dan Hormat Sitinjak, SH, menilai sangat memprihatinkan ketika perkara hilangnya nyawa seseorang berjalan lebih dari satu tahun tanpa memberikan kepastian hukum yang jelas kepada keluarga korban.


Esron menjelaskan, Ripin meninggal dunia pada 27 April 2025. Pada awalnya, peristiwa tersebut disebut sebagai kecelakaan lalu lintas berdasarkan keterangan salah satu pihak yang bersama korban. Namun, hasil pemeriksaan Unit Laka Lantas Polresta Deli Serdang tidak menemukan fakta yang mengarah pada dugaan kecelakaan lalu lintas.


Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus kemudian dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dugaan tindak pidana terhadap nyawa orang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IV/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 30 April 2025.


Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum sempat menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana pembunuhan. Namun, melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan tidak sah karena adanya persoalan prosedural dalam proses penyidikan.


Meski demikian, penasehat hukum menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak menghapus substansi dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.


"Substansi dugaan tindak pidana atas meninggalnya almarhum Ripin tetap wajib diungkap secara terang dan profesional," ujar Esron.


Menurut dia, setelah putusan praperadilan yang dijatuhkan pada 11 Desember 2025, perkembangan penyidikan belum menunjukkan kemajuan berarti. 


Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir tertanggal 5 Mei 2026, pemeriksaan yang dilakukan penyidik baru sebatas terhadap sekitar 10 orang saksi.


Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban yang hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya Ripin.


Guna mendorong pengungkapan perkara, pihak keluarga melalui penasehat hukumnya mengaku telah berulang kali menyampaikan surat kepada Polda Sumatera Utara. 


Pihaknya juga telah beberapa kali mengajukan permohonan audiensi kepada Kapolda Sumut guna menyampaikan secara langsung harapan keluarga korban terkait penanganan perkara tersebut.


Selain itu, penasehat hukum keluarga korban juga telah menyurati Kapolri untuk meminta supervisi serta perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut.


Esron berharap Komisi III DPR RI dan Komnas HAM turut memantau jalannya penanganan perkara demi memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan.


Pihaknya juga mendesak Polresta Deli Serdang serta Polda Sumatera Utara segera mengambil langkah konkret dan serius untuk menuntaskan perkara tersebut.


"Kami mendesak agar perkara ini tidak terus berjalan tanpa arah dan tanpa kepastian hukum yang jelas. Negara tidak boleh kalah dalam mengungkap kebenaran," tegasnya.


Keluarga almarhum Ripin berharap institusi penegak hukum benar-benar hadir memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat luas yang berharap hukum tetap berdiri tegak tanpa pandang bulu.


"Kami berharap Kapolri, Komisi III DPR RI, dan Komnas HAM dapat memberikan perhatian terhadap perkara ini agar keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan yang telah lama dinantikan," kata Esron. (rfn)