
Albert A Hock terpidana perkara penggelapan usai ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumut dibantu tim intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai, Jumat (5/6/2026) kemarin. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – .Setelah beberapa lama menghindar dari jerat hukum pidana dan kemudian ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Albert A Hock terpidana perkara penggelapan akhirnya berhasil diamankan Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara (Sumut) dibantu tim intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai, Jumat (5/6/2026) kemarin.
A Hock ditangkap tanpa melakukan perlawanan pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Sebelumnya, sekira tahun 2020, A Hock diduga melakukan tindak pidana penggelapan yang kemudian menjalani proses pidana hingga persidangan, hingga proses bergulir sampai ke tingkat kasasi.
Selanjutnya terpidana divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020 yang menyatakan terdakwa Albert A Hock telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama serta dijatuhi pidana selama 2 tahun penjara.
”Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020, serta memerintahkan agar terpidana ditahan untuk menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari salinan putusan MA tersebut.
Setelah berhasil diamankan dari tempat kediamannya, terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejari Tanjung Balai guna menjalani proses administrasi dan penanganan lebih lanjut, sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya dieksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai.
Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran dalam mewujudkan kepastian hukum.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi menyebut, Kejaksaan terus berupaya memastikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan dalam hal ini buronan Kejaksaan.
“Ini juga sudah menjadi komitmen pimpinan Kejaksaan kepada seluruh jajaran untuk terus berupaya mewujudkan kepastian hukum,” tandasnya. (sh)







