ARN24.NEWS - Tim kuasa hukum 24 pekerja PT Eramas Coconut Industries menyebut menemukan fakta baru dalam persidangan perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) Nomor 119/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Sidang yang mempertemukan PT Eramas Coconut Industries sebagai penggugat dengan 24 pekerja sebagai tergugat itu beragendakan penyampaian bukti tambahan dan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat serta penyampaian bukti tambahan dari pihak tergugat.
Kuasa hukum para pekerja dari Kantor Hukum Endang Surya & Rekan menyampaikan pihaknya mengajukan empat bukti tambahan berupa putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menurut mereka menjadi bantahan terhadap dalil gugatan penggugat.
Kuasa hukum pekerja, Endang Surya, mengatakan pihaknya menemukan adanya perbedaan dalam alat bukti yang diajukan penggugat selama persidangan berlangsung.
"Pada sidang sebelumnya, penggugat mengajukan surat pengunduran diri yang menurut kami tidak terdapat tanda tangan pekerja. Sementara pada sidang hari ini diajukan surat panggilan kerja yang menurut kami juga tidak memiliki bukti tanda terima dari pekerja," kata Endang.
Menurut dia, alat bukti tersebut menjadi perhatian pihaknya karena dinilai tidak selaras dengan dalil yang diajukan penggugat dalam perkara tersebut.
Pihak pekerja tetap berpendapat bahwa mereka tidak pernah membuat surat pengunduran diri maupun menerima surat panggilan kerja sebagaimana yang diajukan dalam persidangan.
Selain itu, kata dia, perkara tersebut sebelumnya telah melalui tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme bipartit dan tripartit.
Ia menyebut Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang telah mengeluarkan anjuran agar perusahaan membayarkan hak-hak pekerja berupa pesangon, penghargaan masa kerja dan hak cuti yang belum gugur.
Sementara itu, menurut pihak pekerja, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara juga telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan kekurangan pembayaran upah yang saat ini disebut sedang berproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Senin (8/6) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Tim kuasa hukum pekerja yang terdiri atas Endang Surya, Akhmad Rivai, dan Marolop Tua Tampubolon menyatakan optimistis majelis hakim yang diketuai Zulfida Hanum dapat
Kamis, 04 Juni 2026
Sidang Perkara PHI No. 119/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn. Antara Penggugat (PT. Eramas Coconut industries) melawan Tergugat (24 Pekerja) kembali di gelar.
Acara sidang bukti tambahan dan saksi dari Penggugat, kemudian bukti tambahan dari Tergugat sebanyak 4 bukti berupa putusan MK dan Putusan Pengadilan Negeri Medan yg menjadi bantahan terhadap seluruh dalil gugatan Penggugat.
Bahwa Tim Kuasa Hukum Pekerja dari KANTOR HUKUM ENDANG SURYA & REKAN kembali menemukan Fakta Baru.
Pada saat sidang sebelumnya, hari Kamis 21 Mei 2026 Penggugat membuktikan surat pengunduran diri yang tidak ada tanda tangan pekerjanya. Sedangkan pada sidang hari ini Penggugat membuktikan Surat Panggilan Kerja yang tidak ada tanda Terima dari pekerja.
Bukti yang diajukan Penggugat kontradiksi. Jika benar surat pengunduran diri sudah dibuat oleh pekerja, mengapa pekerja harus di panggil kembali untuk bekerja. Kuat dugaan bukti yang di ajukan dalam persidangan Palsu.
Bahwa faktanya Pekerja tidak pernah membuat surat pengunduran diri dan Pekerja juga tidak pernah menerima surat Panggilan Kerja. Bahwa perkara ini, sebelum nya telah melewati proses Bipartite dan Tripartit. Dinas Ketenagakerjaan Kab. Deli Serdang dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara telah memeriksa perkara ini. Terhadap Hak Pesangon pekerja, Dinas Tenaga kerja menganjurkan agar Penggugat (PT. Eramas Coconut Industries) membayar hak pesangon, penghargaan masa kerja dan hak cuti pekerja yang belum gugur. Kemudian Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara menetapkan pelanggaran kekurangan upah yang saat ini sudah dalam proses di Krimsus POLDA SUMUT.
Bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada hari Senin, tgl 08 Juni 2026 acara Saksi Tergugat.
Tim hukum, Endang Surya, S.H., S.E, (selaku Wakil Ketua DEPEWIL SBNI SUMUT), Akhmad Rivai, S.H, (selaku ketua PD FSP RTMM SPSI SUMUT), dan Marolop Tua Tampubolon, S.H., optimis Majelis Hakim yang diketuai ZULFIDA HANUM, S.H., M.H., dapat bijaksana dalam memeriksa perkara PHK sepihak tersebut, yang memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi 24 pekerja yang selama ini hanya mendapat janji2 manis dari pengusaha.
dan memutus perkara tersebut secara objektif sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Eramas Coconut Industries belum memberikan keterangan terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum para pekerja dalam persidangan tersebut.








