Notification

×

Iklan

Lansia Korban Lakalantas Gugat Restitusi Dokter Rutan Tanjunggusta dr Dwi Barus Rp 350 Juta

Senin, 29 Juni 2026 | 22:27 WIB Last Updated 2026-06-29T15:27:16Z

Dokter Dwi Upayana Bastanta Barus bersama penasihat hukumnya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/6/2026). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Selamat (69) seorang lanjut usia (lansia) korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) menggugat restitusi dokter Rutan Tanjunggusta Medan, dr Dwi Upayana Bastanta Barus sebesar Rp 350 juta ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. 


Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami korban pasca kecelakaan yang terjadi pada tahun 2024 lalu.


Kuasa hukum korban, Arwansyah SH MH, usai sidang di PN Medan, Senin (29/6/2026), menyampaikan bahwa pihaknya berharap gugatan tersebut dapat diterima oleh majelis hakim karena akibat perbuatan tergugat telah menimbulkan kerugian besar bagi kliennya.


Selain mengalami luka-luka serius akibat kecelakaan, korban juga tidak lagi dapat menjalankan aktivitasnya sebagai pengusaha pecah belah sebagaimana sebelumnya. Akibat kondisi tersebut, usaha yang dijalankan korban terpaksa tutup dan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta per bulan.


Tidak hanya itu, korban yang sudah lansia ini juga harus menanggung berbagai biaya lain yang timbul akibat kejadian tersebut, mulai dari biaya pendampingan hukum selama proses pidana berlangsung hingga biaya perawatan medis, terapi, akupuntur, serta pengobatan tradisional yang masih terus dijalani sampai saat ini. 


“Dengan dasar itu, penggugat meminta agar tergugat bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian materiil yang telah dialami, dengan nilai gugatan mencapai Rp 350 juta dan masih dimungkinkan bertambah seiring berlanjutnya proses pemulihan korban,” kata Arwansyah.


Sebelumnya dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Frans Manurung, di Ruang Cakra 3 PN Medan, Senin sore, menghadirkan 3 orang saksi. Diantaranya, Hendro, Subetti selaku istri korban dan Edy selaku menantu korban. 


Dalam persidangan itu, pihak penggugat juga memohon kepada majelis hakim agar memeriksa dan memutus perkara ini secara seadil-adilnya. Kuasa hukum menyampaikan bahwa perkara yang dialami korban telah berjalan hampir tiga tahun sejak peristiwa kecelakaan terjadi, sementara selama itu pula korban masih terus menanggung dampak fisik, psikologis, serta kerugian ekonomi akibat kejadian tersebut. 


“Karena itu, pihak korban berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang benar-benar mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban yang hingga hari ini masih merasakan akibat dari peristiwa tersebut,” harapnya.


Sebelumnya diketahui, terdakwa Dwi Upayana Bastanta Barus telah divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan pada 9 Juli 2025.


Peristiwa kecelakaan terjadi pada 1 Maret 2024 ketika korban Selamat sepulang berbelanja dari Pasar Meranti dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam BK 2847 AKI. Saat melintas di depan rumah terdakwa, mobil Toyota Rush hitam metalik BK 1611 KB milik terdakwa berjalan mundur keluar dari halaman rumah tanpa adanya pemandu, sehingga menabrak korban hingga terjatuh bersama kendaraannya.


Setelah kejadian tersebut, pengendara mobil diketahui melarikan diri dari lokasi kejadian dan tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas peristiwa yang dialami korban. Karena tidak adanya pertanggungjawaban dari pihak pelaku, keluarga korban kemudian membuat Laporan Polisi di Polsek Medan Baru untuk menempuh proses hukum lebih lanjut.


Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka-luka sebagaimana tertuang dalam hasil Visum Et Repertum Nomor 10/VER/RSCAM/RM/I/2024 tertanggal 14 Maret 2024 yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Columbia Asia Medan. Namun setelah menjalani pemeriksaan awal dan berada di ruang IGD, korban diketahui masih tidak dapat menggerakkan bagian kakinya secara normal akibat benturan keras yang dialami saat kejadian.


Melihat kondisi tersebut, dokter kemudian memutuskan melakukan pemeriksaan lanjutan melalui tindakan MRI. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa bantalan pada bagian lutut korban mengalami robekan serius akibat benturan kecelakaan. Kondisi itu mengharuskan korban menjalani tindakan operasi pada bagian lutut untuk penanganan medis lebih lanjut.


Selain cedera pada kaki, korban juga mengalami luka serius pada bagian siku yang turut mengharuskan dilakukan tindakan operasi. Rangkaian perawatan medis dan tindakan operasi yang dijalani korban tersebut menjadi bagian dari kerugian nyata yang saat ini menjadi dasar tuntutan restitusi terhadap tergugat. (sh