
Gedung Polda Sumut. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prisma Kebenaran Sumut mengajukan permohonan keadilan dan perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait dugaan malapraktik medis yang diduga menyebabkan meninggalnya seorang dokter berinisial dr. ABMB yang bekerja di Rumah Sakit Royal Prima Medan.
Advokat LBH Prisma Kebenaran Sumut, terdiri dari Priadi, SH, Sumustika Ayu, SH, Sanny Kurniauli Nainggolan, mengatakan pihaknya telah menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polda Sumut yang ditujukan kepada Kapolda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
"Kami memohon kepada Kapolda Sumut dan Ditreskrimum Polda Sumut agar menindaklanjuti permohonan keadilan dan perlindungan hukum terhadap dr. ABMB terkait dugaan malapraktik medis," ujar Priadi dalam keterangan tertulis di Medan, Kamis.
Ia mengatakan, melalui surat bernomor 10/S.P/LBH.P.K/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 tersebut, pihaknya juga meminta agar aparat kepolisian melakukan gelar perkara khusus.
"Kami meminta agar dilakukan gelar perkara khusus atas kasus tersebut dengan memanggil para pihak yang berkepentingan dalam dugaan malapraktik tersebut," katanya.
Berdasarkan surat pengaduan itu, dr. ABMB yang diketahui merupakan dosen tetap yang mengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan dan juga bertugas sebagai dokter di rumah sakit tempatnya bekerja, mengalami stroke disertai pendarahan otak pada 7 April 2026.
Setelah mendapatkan penanganan awal di rumah sakit, pihak rumah sakit menyarankan tindakan operasi bedah saraf. Operasi kemudian dilakukan pada 8 April 2026 oleh seorang dokter spesialis bedah saraf.
Namun, LBH Prisma Kebenaran Sumut menyebut kondisi pasien tidak menunjukkan perbaikan setelah menjalani operasi. Keluarga kemudian memindahkan dr. ABMB ke rumah sakit swasta lainnya pada 9 April 2026 untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Dalam surat permohonan tersebut disebutkan bahwa dokter yang menangani pasien di rumah sakit rujukan menyampaikan kondisi dr. ABMB sudah sangat parah saat tiba di rumah sakit tersebut. Atas dasar itu, LBH Prisma Kebenaran Sumut menduga terdapat kesalahan dalam penanganan medis sebelumnya.
Dr. ABMB meninggal dunia pada 9 April 2026 setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Dhirga Surya Medan.
LBH Prisma Kebenaran Sumut menilai dugaan kelalaian tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak rumah sakit maupun dokter yang disebut dalam pengaduan tersebut terkait dugaan malapraktik dimaksud. (rfn)







