
Kantor Gubernur Sumatera Utara. (Foto: Diskominfo Sumut)
ARN24.NEWS - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menekankan pentingnya pemanfaatan layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) dan Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah menyusul viralnya kasus pasien korban tusukan benda tajam yang harus menanggung biaya pengobatan ratusan juta rupiah di rumah sakit swasta.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap keluarga pasien serta mengupayakan keringanan biaya pengobatan di rumah sakit tempat pasien dirawat.
"Kami langsung menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dan menurunkan tim ke rumah sakit untuk membantu keluarga pasien mendapatkan keringanan biaya," kata Faisal di Medan, Sabtu.
Ia menjelaskan, pasien sebelumnya datang ke RS Pertamina Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, pada 31 Mei 2026 dengan kondisi mengalami luka tusuk akibat benda tajam.
Setelah mendapatkan penanganan kegawatdaruratan, dokter menyarankan pasien dirujuk ke rumah sakit di Kota Medan karena membutuhkan penanganan dokter spesialis Bedah Thoraks Kardiovaskular.
Menurut Faisal, keluarga pasien kemudian memilih RS Mitra Medika Premiere Medan sebagai tempat perawatan lanjutan. Namun rumah sakit tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga seluruh biaya pengobatan menjadi tanggungan pasien.
Sejak awal, kata dia, pihak rumah sakit telah memberikan penjelasan kepada keluarga pasien mengenai status rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan serta estimasi biaya pengobatan yang cukup besar.
"Sebelum operasi dilakukan, keluarga pasien telah menandatangani persetujuan tindakan medis dengan estimasi biaya sekitar Rp147 juta," ujarnya.
Dalam perkembangannya, keluarga pasien mengaku keberatan dengan besarnya biaya yang harus dibayarkan. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Kesehatan Sumut bersama Direktur RS Pertamina Pangkalan Brandan melakukan komunikasi dengan pihak RS Mitra Medika Premiere untuk meminta keringanan biaya.
Hasilnya, total tagihan yang semula sebesar Rp147 juta mendapatkan pengurangan menjadi Rp129,574 juta. Selain itu, keluarga pasien yang telah menyetorkan uang muka sebesar Rp45 juta kini masih memiliki sisa tagihan Rp84,574 juta.
"Pihak rumah sakit juga memberikan kelonggaran waktu pembayaran hingga 10 Juni 2026. Kami terus berupaya mencari solusi agar beban biaya yang ditanggung keluarga pasien dapat semakin berkurang," katanya.
Faisal mengatakan peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar dapat memperoleh manfaat dari program UHC maupun Probis Sumut Berkah.
Menurut dia, kedua program tersebut merupakan program prioritas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Bobby Nasution dan H. Surya.
Melalui program tersebut, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
"Banyak rumah sakit yang berkualitas dan sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Manfaatkan program UHC dan Probis Sumut Berkah agar tidak terbebani biaya pengobatan yang besar," kata Faisal.
Pemprov Sumut berharap masyarakat semakin memahami mekanisme layanan kesehatan yang telah disediakan pemerintah sehingga akses terhadap pelayanan kesehatan dapat diperoleh secara lebih mudah dan terjangkau. (rfn)







