Notification

×

Iklan

PH Sebut Dakwaan JPU Terhadap Eks Kadis Sosial PMD Samosir Cacat Hukum, Ajukan Perlawanan

Kamis, 25 Juni 2026 | 20:34 WIB Last Updated 2026-06-25T13:34:00Z

Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro, yang akan mengajukan perlawanan pada persidangan berikutnya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro, menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dalam perkara dugaan korupsi bantuan korban banjir bandang tahun 2024 mengandung sejumlah kelemahan hukum dan akan mengajukan perlawanan pada persidangan berikutnya.


Hal itu disampaikan tim PH Fitri Agust Karokaro, yakni Rudi Zainal Sihombing SH MH, Dwi Ngai Sinaga SH MH, Benri Pakpahan SH MH, dan Sultan Hermanto Sihombing SH, usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (25/6/2026).


"Dakwaan yang disusun JPU menurut kami terdapat sejumlah aspek yang perlu dicermati dan mengandung sejumlah kelemahan hukum sehingga akan kami uji melalui perlawanan pada persidangan berikutnya," kata Rudi Zainal Sihombing.


Menurut dia, salah satu hal yang dipersoalkan adalah kliennya didakwa turut serta melakukan tindak pidana bersama pihak lain, namun hingga saat ini hanya Fitri Agust Karokaro yang ditetapkan sebagai terdakwa.


"Dalam dakwaan disebut klien kami turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Jonni Ronal Simanjuntak. Namun sampai saat ini hanya klien kami yang menjadi terdakwa," ujarnya.


Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam proses penyidikan dan penuntutan. Menurut mereka, dana bantuan yang menjadi objek perkara sebelumnya telah diaudit oleh lembaga pengawasan pemerintah.


Rudi juga menilai surat dakwaan JPU masih kabur karena tidak menjelaskan secara rinci waktu terjadinya tindak pidana yang didakwakan.


Menurut dia, dalam surat dakwaan JPU hanya menyebut dugaan tindak pidana terjadi pada rentang Januari hingga Desember 2024 tanpa menjelaskan secara pasti kapan perbuatan tersebut dilakukan.


"Penuntut umum menyebutkan tempus delicti dalam kurun waktu satu tahun penuh. Hal itu menunjukkan tidak adanya kepastian mengenai kapan perbuatan yang didakwakan tersebut terjadi," katanya.


Selain itu, ia menilai uraian mengenai modus operandi dalam dakwaan juga belum menunjukkan hubungan sebab akibat yang jelas antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara yang didalilkan.


"JPU menyebut terdakwa menerima penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan. Namun kami tidak menemukan uraian yang menjelaskan secara jelas dasar perhitungan maupun transaksi yang menjadi dasar tuduhan tersebut," ujarnya.


Rudi juga mempertanyakan kaitan antara kerugian negara sebesar Rp 516 juta sebagaimana hasil perhitungan yang digunakan JPU dengan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.


"Kapan kerugian negara itu terjadi, siapa yang menyebabkan, dan apa hubungan langsungnya dengan terdakwa masih belum diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan," katanya.


Selain itu, ia menilai JPU belum membedakan secara tepat kewenangan pihak perbankan dengan kewenangan Kadis Sosial PMD Kabupaten Samosir dalam mekanisme penyaluran bantuan.


Menurut dia, apabila terdakwa memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan program tersebut, maka produk hukum yang diterbitkan seharusnya berupa perintah, bukan sekadar surat permohonan.


Rudi juga mempertanyakan dasar JPU mengaitkan pemindahbukuan dana bantuan dengan tindak pidana korupsi.


"Pada saat dana bantuan dipindahbukukan oleh pihak bank berdasarkan permohonan terdakwa, saat itu belum ada kerugian negara yang ditetapkan. Karena itu kami mempertanyakan kapan sebenarnya tindak pidana tersebut terjadi dan kapan kerugian negara itu timbul. Hal tersebut menurut kami belum diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan," ujarnya.


Menurut dia, pemindahbukuan dana bantuan merupakan mekanisme transaksi perbankan yang harus dibuktikan keterkaitannya dengan unsur kerugian negara maupun keuntungan pribadi sebagaimana yang disyaratkan dalam tindak pidana korupsi.


Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dwi Ngai Sinaga, menilai perkara tersebut tidak menunjukkan adanya unsur niat jahat (mens rea) dari kliennya.


"Klien kami bukan KPA, bukan PA, dan bukan PPK. Lalu di mana letak niat jahatnya?" kata Dwi.


Ia juga mengkritisi perhitungan kerugian negara yang menurutnya seharusnya ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Menurut Dwi, perlawanan yang akan diajukan tidak hanya menyangkut aspek formil, tetapi juga materiil, termasuk konstruksi peristiwa pidana, penentuan kerugian negara, serta pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara tersebut.


"Kami meyakini masih terdapat banyak fakta dan aspek hukum yang belum diuraikan secara utuh dalam surat dakwaan. Seluruh keberatan itu akan kami sampaikan secara resmi dalam nota perlawanan pada persidangan berikutnya," katanya.


Benri Pakpahan menambahkan pihaknya akan meminta majelis hakim menilai kembali keabsahan surat dakwaan yang disusun JPU Kejari Samosir.


"Kami akan mengajukan perlawanan karena menilai dakwaan JPU cacat hukum. Dakwaan tersebut tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana. Karena itu, seluruh keberatan kami akan kami sampaikan dalam persidangan berikutnya," kata Benri.


Sebelumnya, JPU Kejari Samosir Modana Hutajulu mendakwa Fitri Agust Karokaro turut serta bersama Jonni Ronal Simanjuntak selaku pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial korban banjir bandang tahun 2024 di Kabupaten Samosir.


Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran bantuan senilai Rp 1,5 miliar yang diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. 


Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 516 juta.


Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Hendra Hutabarat menunda persidangan dan dilanjutkan dengan agenda penyampaian perlawanan dari pihak terdakwa melalui tim penasehat hukumnya pada pekan depan. (sh