
Saksi Robert Hendra Ginting selaku Sekretariis Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Langkat. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Fakta menarik akhirnya ‘tumpah ruah’ dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp29,5 miliar, terkait Pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat, di Ruang Cakra Utama dan Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (19/6/2026).
Nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Muhammad Faisal Hasrimy, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Iskandarsyah dan pria terbilang misterius, Bahrun Walidin alias Baron pun menyeruak di Pengadaan Smartboard Langkat Tahun Anggaran (TA) 2024 tersebut.
Semula tim JPU menghadirkan sebanyak 7 saksi sekaligus di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang. Namun dalam persidangan berlangsung alot hingga sore tersebut, saksi Robert Hendra Ginting selaku Sekretariis Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Langkat dan Irwansyah Soripada Nasution selaku Kasubag Keuangan Disdik yang selesai dimintai keterangannya.
Keterangan para saksi dibutuhkan terkait dugaan tindak pidana korupsi menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Saiful Abdi juga selaku Pengguna Anggaran (PA), Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga Kasi Sarana dan Prasarana Disdik serta Budi Pranoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa (BP) juga distributor barang.
“Setelah bekusuk (dipijat) lewat HP atas perintah pak Iskandar (Kepala BPKAD M Iskandarsyah) saya balik ke kantor agar hadir jam setengah 10 malam. Disuruh nama-nama yang ada di dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) Pengadaan Smartboard diteken,” urainya menjawab pertanyaan Jonson David Sibarani, selaku ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa Syaiful Abdi.
Di dokumen dimaksud, lanjutnya, ada nama M Nuh selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran Siska Syahputra, Pejabat Penatausahaan Keuangan Irwan Syahputra. Namun Saiful Abdi selaku PA yang belum meneken SPM.
Pada tanggal 15 Oktober 2024 malam tersebut ia lebih dulu, ke rumah mertua saksi Robert Hendra Ginting, selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Langkat, agar meneken dua lembar dokumen karena akan dilakukan pembayaran pekerjaan smartboard, sebelum berangkat ke Jakarta.
“Dikasih ongkos Rp1,5 juta oleh Baron. Sebelumnya lewat telepon saya izin sama pak Kadis (terdakwa Saiful Abdi) mau ke Medan dan malam itu juga balik ke Kantor Bupati Langkat. Tidak ketemu pak Saiful Abdi. Saya kembali ditelepon pak Kepala BPKAD. Wan antarlah berkas itu (dokumen SPM Pengadaan Smartboard). Ini perintah bos (Pj Bupati Muhammad Faisal Hasrimy) ke pak Saiful. Tapi handphone pak Saiful tidak aktif,” urai Irwansyah Soripada Nasution.
Yusafrihardi Girsang didampingi hakim anggota M Kasim dan Sontian Siahaan pun memberikan kesempatan ke Saiful Abdi menyampaikan pertanyaan.
“Apakah setelah kejadian malam itu saksi pernah mengatakan kepada saya bahwa saudara sudah feeling tidak mau menandatangi SPM malam itu karena HP saya tidak aktif?” cecar Saiful Abdi dan dibenarkan Irwansyah Soripada Nasution.
Fakta menarik lainnya terungkap di persidangan, di tahap perencanaan pengadaan Smartdboard, terdakwa Supriadi lah yang aktif sebagai PPK, menyusul pertanyaan tim PH terdakwa Saiful atas keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kejaksaan.
Saksi menegaskan pada poin 25, nama Saiful Abdi belakangan muncil sebagai PPK Pengadaan Smardboard. Namun riilnya di perencanaan, Supriadi lebih aktif sebagai PPK. “Di dokumen PPK Supriadi. Di kontrak Saiful Abdi sebagai PA merangkap PPK,” tegasnya.
Di bagian lain saksi menerangkan, PPK Supriard tidak ada melakukan survey harga smartboard dan justifikasi teknis. Kemudian data diterima dari Supriadi berupa link e-katalog satuan harga Rp60 juta per unit smartboard.
Ketika dicecar Jonson David Sibarani kemudian pertanyaan tersebut disampaikan melalui hakim ketua, saksi membenarkan pernah menemui Saiful Abdi untuk menandatangani dokumen walaupun masa Pengadaan Smartboard berakhir.
Sesama Alumni STPDN
Sebelumnya di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, saksi Robert Hendra Ginting menerangkan, sebelum menjadi Sekdis Pendidikan, ia sudah lama kenal dengan Muhammad Faisal Hasrimy.
“Sama-sama alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN),” katanya menjawab pertanyaan Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis.
Saksi juga menguraikan, sebelum perjalanan ke Jakarta, ia diminta Kepala BPKAD M Iskandarsyah melakukan verifikasi dokumen karena mau dilakukan pembayaran pekerjaan smatboard.
“Tidak ada dokumen saya terima Yang Mulia. Saya cuma ceklist beberapa item. Ini ada? Ada kata Irwansyah, saya ceklist. Jika tidak dikerjakan takut nanti disalahkan Yang Mulia,” katanya.
Di bagian lain ia menerangkan ada harga barang yang akan diupload di E-Katalog. Kode One-Time Password (OTP) dikirim ke terdakwa Supriadi. Namun akun atas nama terdakwa Kadis Saiful Abdi untuk pemesanan smartboard.
“Di tahap perencanaan (Pengadaan Smartboard) saya tidak tahu Yang Mulia. Saya menjabat ketika akan dilakukan pencairan pekerjaan smartboard. Belakangan tahu smartboard tidak dianggarkan di APBD 2024 murni. Muncul di Perubahan APBD sebesar Rp50 miliar,” katanya.
Sementara dalam dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Pengadaan Smartboard di Disdik Kabupaten Langkat disebut-sebut tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. (sh)







