Notification

×

Iklan

PT Medan Kuatkan Vonis Seumur Hidup Kurir 40 Kilogram Sabu asal Aceh

Rabu, 10 Juni 2026 | 20:08 WIB Last Updated 2026-06-10T13:08:33Z

Majelis hakim PN Medan diketuai Joko Widodo saat menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Aswari, kurir 40 kg sabu asal Aceh. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan penjara seumur hidup terhadap Aswari (30), warga Lhokseumawe, Aceh, yang terbukti menjadi kurir 40 kilogram sabu dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.


Putusan banding tersebut tertuang dalam perkara Nomor 901/PID.SUS/2026/PT MDN yang diputus majelis hakim tinggi diketuai Leliwaty.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), namun tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1998/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 11 Februari 2026.


“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada negara,” demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (10/6/2026).


Dengan putusan tersebut, Aswari tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebelumnya, majelis hakim PN Medan diketuai Joko Widodo menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Aswari. Putusan itu lebih ringan di banding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Belawan yang meminta terdakwa dijatuhi pidana mati.


Perkara ini bermula dari pengembangan kasus narkotika yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Polisi memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta.


Pada 2 Juni 2025, petugas menangkap Aswari di wilayah Aceh Timur saat mengendarai mobil Toyota Rush warna putih. Dari dalam kendaraan tersebut ditemukan 40 bungkus sabu kemasan teh China dengan berat masing-masing satu kilogram, sehingga total barang bukti mencapai 40 kilogram.


Dalam pemeriksaan, Aswari mengaku mendapat perintah dari Muhammad Buaisi alias Boy dan Junaidi alias Junet yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia disebut berperan mencarikan sopir untuk membawa sabu ke Jakarta dan dijanjikan imbalan setelah barang haram tersebut tiba di tujuan.


Majelis hakim tingkat pertama menilai perbuatan terdakwa sangat membahayakan masyarakat dan berpotensi merusak generasi bangsa, sehingga layak dijatuhi hukuman berat.


Meski demikian, Aswari terhindar dari hukuman mati yang sebelumnya dituntut jaksa. Kini, setelah putusan tersebut diperkuat di tingkat banding, terdakwa masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung apabila tidak menerima putusan tersebut. (sh