Notification

×

Iklan

Saksi Beberkan Pengadaan Smartoard Langkat Atas Persetujuan Pj Bupati Faisal Hasrimy

Jumat, 26 Juni 2026 | 21:11 WIB Last Updated 2026-06-26T14:11:04Z

Kepala BPKAD Iskandarsyah saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Giliran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat, Iskandarsyah dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat.


Fakta menarik terungkap di persidangan, Kamis (26/6/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, ternyata tidak ada usulan dari Disdik Kabupaten Langkat untuk pengadaan Smartboard. Namun semua itu diduga bermula dari adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Kabupaten Langkat TA 2023 sebesar Rp 245 miliar. 


“Kita laporkan ke pak Pj Bupati (Faisal Hasrimy). Pak Pj meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat program penyerapan anggaran,” kata Iskandarsyah.


Saksi yang juga sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ada melakukan rapat-rapat dengan seluruh OPD untuk penyerapan anggaran atas dana SILPA tersebut, termasuk Disdik.  


“Ada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Rp 49,9 miliar Yang Mulia. Smartboard untuk SD sebesar Rp 32 miliar. Untuk SMP sebesar Rp 17,9 miliar. Usulan TPAD disetujui dan diteken Pj Bupati agar diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan akhirnya disetujui menjadi Perubahan APBD Langkat TA 2024 di 5 September 2024 Yang Mulia,” urainya.


Dalam kesempatan tersebut terdakwa Saiful Abdi membantah keterangan saksi. Menurutnya, Iskandarsyah ada datang ke Disdik Langkat mempertanyakan percepatan dokumen agar pengadaan Smartboard TA 2024 dibayarkan. Ketika dikonfrontir kembali, saksi membantahnya.


Tim JPU dipimpin Toni juga menghadirkan saksi lainnya, pegawai honor pada Disdik Kabupaten Langkat, Rudi Martua Hasibuan. Saksi akhirnya menangis teringat adanya tekanan psikis dari salah seorang terdakwa, Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


 “Waktu itu ada tekanan dari pak Supriadi (salah satu dari tiga terdakwa) Yang Mulia. Kalau aku masuk, kau juga masuk. Gitu katanya Yang Mulia,” urai saksi sembari terisak.


Fakta menarik tersebut terungkap atas pertanyaan Togar Lubis, penasihat hukum (PH) terdakwa mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi, terkait keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) di poin nomor 24.


Keterangannya di poin tersebut, saksi ada diperlihatkan dokumen dengan nomor kontak ujungnya 778 adalah atas nama Saiful Abdi. 


“Jadi mana yang betul? Nomornya Saiful Abdi atau siapa?” cecar hakim ketua Yusafrihardi Girsang. 


“Nomornya pak Supriadi Yang Mulia. Ujungnya 778. Nomornya pak Kadis (Saiful Abdi) saya gak hapal. Keterangan saya yang benar di persidangan ini Yang Mulia,” tegas saksi.


Di bagian lain saksi menerangkan, pernah diajak Supriadi, juga Kasi Sarpras Disdik Langkat. Keduanya menggunakan mobil terdakwa menuju salah satu kafe di Medan menemui pihak rekanan pengadaan Smartboard, Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar.


Sesampai di parkiran, terdakwa Supriadi mendapat sambungan telepon meminta mobil yang mereka tumpangi, berhenti di samping mobil rekanan. 


“Gak lama Baron dan Iskandar keluar dari mobil sebelah. Pintu bagian belakang mobil kami dibuka dan diletakkan kantongan plastik. Perjalanan pulang, pak Supriadi ada cerita kantongan plastik itu berisi uang Rp 500 juta Yang Mulia,” urainya.


Tim penasihat hukum terdakwa Supriadi dipimpin Julheri Sinaga pun mencecar saksi, apakah ada data pendukung seperti rekaman CCTV dimasukkannya kantongan plastik berisi Rp 500 juta. 


“Tidak ada,” kata Rudi Martua Hasibuan.


Sementara menurut saksi lainnya, Misno selaku mantan pegawai honor pada Disdik Kabupaten Langkat, ikut mendistribusikan smartboard dari rumah yang dijadikan gudang penyimpanan ke sejumlah sekolah, SD dan SMP negeri. 


“Informasinya rumah itu disewa Supriadi yang bayar pak Iskandar rekanan Yang Mulia. Di gudang ada jumpa dengan pak Supriadi, Iskandar rekanan sama pak M Nuh dan pak Misno,” katanya. 


Saksi juga menerangkan ada membawa fotokopi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Smartboard untuk ditandatangani pihak sekolah penerima smartboard. Ada nama Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M Nuh, namun tidak ada tanda tangan.


Yusafrihardi didampingi anggota majelis M Kasim dan Sontian Siahaan pun meminta saksi mendekati meja majelis hakim. Ada dua alat bukti BAST Smartboard yakni yang asli dan fotokopi.


Sementara diberitakan sebelumnya, mantan Kadis Saiful Abdi, Supriadi dan rekanan Budi Pranoto selaku Direktur PT Bismacindo. Pengadaan Smartboard menurut JPU, didakwa melakukan tindakan pidana korupsi atau mengerjakan pekerjaan tidak sesuai kontrak dan diduga mark up. (sh