
Kuasa hukum para pekerja, Marolop Tua Tampubolon. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara PT Eramas Coconut Industries melawan 24 pekerja menyatakan para pekerja hingga saat ini belum menerima hak pesangon pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).
Keterangan tersebut disampaikan saksi berinisial SP dalam sidang perkara Nomor 119/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/6).
"Saksi menerangkan para tergugat merupakan karyawan PT Eramas Coconut Industries, tidak pernah mengundurkan diri, dan tidak pernah menerima surat panggilan kerja dari perusahaan," kata kuasa hukum para pekerja, Marolop Tua Tampubolon, usai persidangan.
Menurut dia, saksi merupakan mantan pekerja perusahaan yang juga pernah mengalami PHK, namun telah menerima pesangon dari perusahaan. Sementara 24 pekerja yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut hingga kini belum memperoleh hak yang sama.
Dalam persidangan, saksi juga menjelaskan bahwa sengketa ketenagakerjaan tersebut sebelumnya telah melalui proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang.
Hasil mediasi, kata dia, merekomendasikan agar PT Eramas Coconut Industries membayarkan pesangon kepada para pekerja.
Selain itu, persoalan kekurangan upah pekerja juga telah diproses melalui aparat penegak hukum dan saat ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulfida Hanum masih memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menghadirkan saksi tambahan pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (11/6).
Sementara itu, kuasa hukum para pekerja, Endang Surya dan Akhmad Rivai, menyatakan keterangan saksi sejalan dengan bukti surat yang telah diajukan dalam persidangan.
Menurut mereka, terdapat surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan yang memerintahkan perusahaan membayar pesangon kepada 24 pekerja serta penetapan kekurangan upah dari Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
"Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini secara objektif dan bijaksana sehingga memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi para pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan," ujar Endang Surya.
Pihak kuasa hukum pekerja juga meminta penyidikan dugaan tindak pidana terkait kekurangan upah yang sedang berjalan di Polda Sumut dapat segera dituntaskan mengingat para pekerja telah menunggu kepastian hukum selama sekitar tiga tahun.







