ARN24.NEWS - Sidang perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/6), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Happy Efrata Tarigan didampingi hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi. Lima di antaranya merupakan anggota Polrestabes Medan, terdiri atas tiga personel penangkap dan dua penyidik, sedangkan dua saksi lainnya berasal dari SPBU Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.
Saksi penangkap, Erwin dan P. Sijabat, menerangkan bahwa penangkapan dilakukan saat mereka melaksanakan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan pada masa kelangkaan BBM yang terjadi pada Januari 2026.
Menurut mereka, kedua terdakwa diamankan saat melakukan pengisian Pertalite menggunakan dua jeriken di SPBU tersebut.
"Kami sedang patroli dan melihat terdakwa mengisi Pertalite menggunakan jeriken. Saat itu satu jeriken sudah terisi dan satu lagi sedang dalam proses pengisian," ujar saksi di persidangan.
Namun, penasihat hukum terdakwa menyoroti sejumlah perbedaan antara keterangan para saksi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Penasihat hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menyebut berdasarkan BAP, pengisian jeriken kedua dilakukan oleh orang lain, bukan oleh terdakwa Aziz Apandi Silalahi sebagaimana yang diterangkan saksi di hadapan majelis hakim.
Selain itu, tim penasihat hukum juga mempertanyakan dasar penangkapan. Menurut mereka, dalam surat dakwaan disebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, sedangkan para saksi menerangkan bahwa penangkapan dilakukan saat patroli rutin.
Perbedaan keterangan tersebut turut mendapat perhatian dari majelis hakim. Hakim anggota Khamozaro Waruwu menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten, termasuk terkait proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Hakim juga mempertanyakan proses penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama dengan pemeriksaan ahli migas, serta mempertanyakan kapan gelar perkara dilaksanakan.
Dalam persidangan, Aziz membantah telah mengisi dua jeriken Pertalite. Ia mengaku hanya mengisi satu jeriken, sedangkan jeriken lainnya diisi oleh orang lain yang tidak ikut diamankan petugas.
Usai persidangan, tim penasihat hukum yang terdiri atas Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba memberikan tanggapan kepada awak media.
Hermansyah menilai penerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap kliennya tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan.
Menurut dia, pasal tersebut memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, sementara volume BBM yang dipersoalkan hanya sekitar 20 hingga 25 liter Pertalite.
"Klien kami dikenakan pasal yang ancamannya sangat berat. Sementara yang dipersoalkan hanya pembelian Pertalite dalam jumlah yang sangat kecil," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, pengisian awal hanya sekitar 20 liter. Namun kemudian terdapat tambahan sekitar lima liter sehingga total menjadi 25 liter.
Hermansyah menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut dan menyebut kliennya dijadikan "tumbal" dalam penegakan hukum.
"Bukan kesalahan SOP bagi kami. Menurut kami ini pengondisian sengaja untuk menangkap mereka sebagai tumbal," katanya.
Pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
Selain itu, tim penasihat hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa dengan alasan kemanusiaan karena ayah salah satu terdakwa sedang menderita kanker.
Sementara itu, terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil setelah seluruh fakta persidangan terungkap.
"Saya berharap bisa mendapatkan keadilan," ujarnya singkat usai persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan.








