ARN24.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan menunda persidangan perkara Nomor 119/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn antara PT Eramas Coconut Industries melawan 24 pekerja, setelah pihak penggugat tidak hadir dalam agenda sidang pemeriksaan saksi tambahan tergugat.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zufidah Hanum itu semestinya beragendakan pemeriksaan saksi tambahan dari pihak tergugat. Namun, jalannya persidangan terhenti karena kuasa hukum penggugat tidak hadir di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan serta memberikan catatan berupa pemanggilan peringatan kepada pihak penggugat agar dapat hadir pada persidangan selanjutnya.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum 24 pekerja, Marolop Tua Tampubolon, SH, meminta majelis hakim agar pada sidang berikutnya pemeriksaan saksi dari pihak tergugat tetap dapat dilanjutkan apabila penggugat kembali tidak hadir, mengingat perkara perselisihan hubungan industrial memiliki batas waktu pemeriksaan selama 50 hari kerja.
Perkara tersebut akan kembali disidangkan pada Kamis, 18 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Medan. (rfn)








