Notification

×

Iklan

Tikam Teman di Titi Gantung hingga Tewas, Warga Belawan Divonis 11 Tahun Penjara

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07 WIB Last Updated 2026-06-04T15:07:14Z

Terdakwa Boby Rahman Pohan saat dijatuhi divonis 11 tahun penjara. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Boby Rahman Pohan divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menikam Erik Pohan Dabuke yang merupakan temannya hingga tewas di Titi Gantung Lapangan Merdeka Medan, Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.


Putusan diucapkan majelis hakim diketuai Sarma Siregar didampingi Efrata Happy Tarigan dan Khamozaro Waruwu dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (4/6/2026).


Majelis hakim meyakini perbuatan warga Jalan Tanggul No. 38, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan itu, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP.


"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boby Rahman Pohan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," ucap Sarma dalam putusannya.


Hakim menilai, keadaan memberatkan, perbuatan pria berusia 44 tahun itu telah mengakibatkan Erik meninggal dunia dan perbuatan Boby meresahkan masyarakat.


"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.


Mendengar putusan itu, Boby menyatakan terima. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.


Tuntutan jaksa lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim. Sebelumnya, JPU menuntut Boby 12 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan Boby telah memenuhi unsur Pasal 458 ayat (1) KUHP.


Adapun kasus ini menurut surat dakwaan jaksa bermula dari cekcok di sebuah lapo tuak pada Minggu (16/11/2025). Sekitar pukul 09.00 WIB, Boby datang ke lapo tuak bersama temannya. Sore harinya pukul 16.00 WIB, Erik datang untuk minum tuak.


Saat Erik menyanyi lagu Batak, Boby mencoba mengiringi dengan bergendang menggunakan jari. Erik tidak senang dan kemudian menghempaskan tangan Boby sambil mengatakan bahwa tangan Boby membuat bising–mengganggu suasana. 


Boby sakit hati dan dalam kondisi mabuk dia meninggalkan lapo tuak. Kemudian, Boby naik ke jembatan titi gantung dan melihat empat bola lampu neon. Boby lalu memecahkan keempat lampu tersebut hingga tersisa pecahan kaca yang tajam.


Boby lalu berteriak memanggil Erik dari atas jembatan dan menantang berduel. Mendengar tantangan itu, Erik naik ke atas jembatan sambil membawa batu. Mereka sempat cekcok di atas jembatan. 


Boby menuding Erik selalu membuat ribut dan mempermalukannya di lapo. Erik lalu melempar batu, akan tetapi tidak kena. Mereka selanjutnya berduel dan bergumul. Saat Erik tidak sanggup melawan dan mencoba kabur, Boby mengambil pecahan lampu neon yang sudah disiapkannya.


Boby menikam Erik di belakang telinga kiri, lalu menusuk leher Erik sebanyak dua kali. Melihat Erik bersimbah darah, Boby kabur. Erik sempat mengejar Boby hingga ujung di jembatan, akan tetapi tidak berdaya.


Akibat perbuatan tersebut, Erik meninggal dunia karena luka tusuk yang dideritanya. Selanjutnya, Boby ditangkap oleh anggota Polsek Medan Timur di Jalan Stasiun, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, pada Senin (17/11/2025) malam. (sh