ARN24.NEWS - Tim Hukum dan Advokasi Parsadaan Pomparan Borsak Jungjungan Silaban Indonesia–Portibi menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan oleh Ritson Silaban ke Polres Samosir.
Kuasa hukum korban Esron J. Silaban mengatakan laporan tersebut telah diterima berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/173/V/2026/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT tertanggal 31 Mei 2026.
"Hingga saat ini korban dan keluarga merasa belum memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan," kata Esron dalam keterangan tertulis yang diterima di Samosir, Jumat.
Ia mengatakan tim hukum yang terdiri atas Esron J. Silaban, Israel Silaban, Bahota Silaban, Jepri Sitohang, dan Hormat Sitinjak telah mendatangi Polres Samosir untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurut dia, dari hasil pertemuan itu diperoleh informasi bahwa Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lidik) belum diterbitkan dan korban juga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Tim hukum menilai kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan mengingat perkara yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan secara bersama-sama terhadap korban.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu bermula ketika dirinya diminta datang oleh pihak perangkat kelurahan untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang berkembang di tengah masyarakat.
Korban mengaku sempat mempertanyakan jaminan keselamatan dirinya apabila hadir memenuhi undangan tersebut.
Namun, menurut keterangan korban, perangkat kelurahan menyampaikan bahwa dirinya akan aman apabila datang ke lokasi.
Setelah hadir secara sukarela, korban justru diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok orang hingga mengalami luka pada bagian kepala dan tubuh.
Tim hukum menegaskan tindakan main hakim sendiri maupun pengeroyokan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum karena setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, pihaknya meminta Polres Samosir segera menerbitkan Sprint Lidik, memberikan SP2HP kepada korban, memeriksa korban dan saksi-saksi, mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada korban.
"Kami percaya institusi Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Samosir, memiliki komitmen dalam menjaga supremasi hukum dan tidak membiarkan praktik main hakim sendiri berkembang di tengah masyarakat," ujar Esron.








