ARN24.NEWS - Vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset eks PTPN II seluas 8.077 hektare menimbulkan pertanyaan publik mengenai konstruksi perkara yang dibangun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) saat penyidikan dilakukan pada era Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jeffry.
Perkara tersebut sebelumnya dipublikasikan sebagai salah satu kasus korupsi besar yang ditangani Kejati Sumut.
Saat mengumumkan perkara itu pada 2025, Kejati Sumut menyebut adanya dugaan kerugian negara terkait perubahan status lahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dalam kerja sama antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.
Dalam konferensi pers saat itu, Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jeffry menjelaskan penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan HGB atas nama PT NDP tanpa dipenuhinya kewajiban menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan kepada negara sebagaimana ketentuan perubahan tata ruang.
Penyidik kemudian menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, Direktur PT Nusa Dua Propertindo Imam Subakti, dan mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin.
![]() |
| Keempat terdakwa ketika mendengarkan putusan di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026). (Foto: Istimewa |
Irwan bahkan ditetapkan sebagai tersangka terakhir dan ditahan pada November 2025. Saat itu penyidik menilai perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara karena hilangnya 20 persen aset negara dari lahan yang dialihkan statusnya dari HGU menjadi HGB.
Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Putusan bebas tersebut memunculkan pertanyaan publik. Jika sejak awal penyidik meyakini telah terjadi kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan yang cukup kuat hingga menetapkan tersangka serta melakukan penahanan, mengapa konstruksi perkara tersebut pada akhirnya tidak mampu meyakinkan majelis hakim di persidangan?
Dalam sistem peradilan pidana, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penetapan tersangka atau besarnya perhatian publik terhadap suatu perkara. Yang tidak kalah penting adalah kemampuan menghadirkan pembuktian yang kuat dan meyakinkan di hadapan pengadilan.
Vonis bebas terhadap seluruh terdakwa menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim dalam menilai fakta serta unsur-unsur pidana yang didakwakan.
Kondisi ini layak menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas penyelidikan, penyidikan, penyusunan konstruksi hukum, hingga strategi pembuktian yang dilakukan dalam penanganan perkara.
Sebagai pejabat yang memimpin bidang Pidana Khusus saat perkara ini ditangani, Mochamad Jefry tentu menjadi bagian dari perhatian publik.
Meskipun proses penanganan perkara melibatkan banyak pihak, kepemimpinan pada tingkat bidang tetap memiliki peran penting dalam menentukan arah dan kualitas penanganan perkara.
Publik juga berhak mengetahui sejauh mana dasar hukum dan alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka mampu dipertahankan dalam persidangan.
Hal ini penting karena setiap proses hukum membawa konsekuensi yang tidak ringan bagi pihak yang menjalani proses tersebut.
Karena itu, vonis bebas ini dapat menjadi momentum bagi institusi penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara, termasuk menelaah pertimbangan majelis hakim guna memperkuat kualitas pembuktian pada perkara-perkara berikutnya.
Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian, tetapi juga menuntut ketelitian, profesionalisme, dan akurasi hukum. Ketika sebuah perkara besar berakhir dengan vonis bebas terhadap seluruh terdakwa, evaluasi yang objektif menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum tetap terjaga. (rfn)









