
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Thomy Aruan merilis pengungkapan kasus 2.000 'Vape Getar', Senin (27/7/2026). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ‘Vape Getar’ di Kabupaten Asahan pada Kamis (23/7/2026).
Dari upaya penggagalan itu personel mengamankan seorang tersangka berinisial R, warga Medan berperan sebagai kurir bersama barang bukti narkotika jenis ‘Vape Getar’ merek WB sebanyak 2.000 bungkus.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Thomy Aruan mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pria yang menyimpan cairan liquid etomidate yang dikenal sebagai narkoba jenis ‘Vape Getar’.
"Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku R bersama barang bukti narkotika jenis ‘Vape Getar’ merek WB sebanyak 2.000 bungkus," katanya, Senin (27/7/2026).
Thomy mengungkapkan, tersangka mengakui mendapatkan barang bukti narkoba setelah menjemput dari Perairan Pantai Timur, Kabupaten Asahan. Narkoba yang disita itu berasal dari Malaysia.
"Rencananya barang bukti ‘Vape Getar’ itu akan diedarkan di Medan dan ke sejumlah daerah di luar Provinsi Sumatera Utara," ungkapnya.
"Kasus peredaran narkoba ini masih terus dikembangkan untuk menangkap jaringan lainnya. Sementara terhadap tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut," pungkasnya. (sh)








