Notification

×

Iklan

Didakwa Edarkan 1,09 Kg Sabu, Pasutri Pikram dan Komala Bersama Dua Rekannya Terancam Hukuman Mati

Rabu, 01 Juli 2026 | 17:49 WIB Last Updated 2026-07-01T10:49:27Z

Terdakwa Pikram (bawah kiri), Komala (atas kiri), dan Syofyan Zuchri Nasution serta Benni mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan secara daring di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2026). Keempat terdakwa didakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 1,09 kilogram dan terancam pidana mati. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai mengadili pasangan suami istri (pasutri) Pikram (37) dan Komala (36) bersama dua rekannya, Syofyan Zuchri Nasution (54) dan Benni (32), yang didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 1,09 kilogram (kg). Keempat terdakwa terancam pidana mati.


Sebelum sidang pembacaan surat dakwaan dimulai, Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet menanyakan kepada keempat terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring mengenai pendampingan penasihat hukum.


Karena para terdakwa belum didampingi penasihat hukum, majelis hakim menunjuk penasihat hukum dari pengadilan mengingat ancaman pidana maksimal terhadap pasal yang didakwakan adalah pidana mati.


"Karena para terdakwa belum didampingi penasihat hukum, maka pengadilan akan menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi para terdakwa, mengingat ancaman pidana pada pasal yang didakwakan maksimal adalah pidana mati," kata Philip di ruang sidang Cakra V PN Medan, Rabu (1/7).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jennifer Sylvia Theodora dalam surat dakwaannya menyebut keempat terdakwa diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika bersama dua orang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Buyung alias Tamben dan Jakir.


Jaksa menjelaskan perkara bermula ketika Pikram diduga menerima pesanan satu kilogram sabu senilai Rp250 juta. Narkotika tersebut diambil dari Jakir di kawasan Kampung Kubur, Medan, lalu diserahkan kepada Komala untuk diantarkan kepada Buyung melalui rumah Syofyan Zuchri Nasution.


Namun sebelum transaksi berlangsung, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan dan menyita satu bungkus teh China merek Guan Yin Wang berisi sabu seberat 1.000 gram netto.


Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggeledah rumah Pikram dan Komala. Petugas menemukan sembilan paket sabu dengan total berat 91,25 gram netto, 10 butir pil ekstasi seberat 4 gram netto, 208 butir pil Happy Five, uang tunai Rp23,45 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit telepon genggam, dan satu unit timbangan digital.


Jennifer mengatakan Komala mengakui mengantarkan satu kilogram sabu atas perintah suaminya. Sementara Benni menerangkan sabu yang disembunyikan di loteng rumah merupakan milik Pikram.


"Sedangkan terdakwa Pikram memperoleh narkotika dari Jakir yang saat ini berstatus daftar pencarian orang," ujar Jennifer.


Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


"Dengan jumlah barang bukti yang melebihi batas pemberatan, para terdakwa terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jennifer.


Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (8/7) dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU.


"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (8/7) dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum," kata Philip. (rfn)