![]() |
| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Modana Hutajulu, enggan memberikan komentar terkait perkembangan status hukum Jonny Ronal Simanjuntak. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Modana Hutajulu, enggan memberikan komentar terkait perkembangan status hukum Jonny Ronal Simanjuntak yang disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Tahun 2024.
Modana menegaskan, keterangan yang disampaikan pihaknya usai sidang hanya berkaitan dengan agenda persidangan, yakni tanggapan atas nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo.
Pernyataan itu disampaikan Modana usai sidang lanjutan perkara tersebut di ruang Cakra VIII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7).
Saat ditanya wartawan mengenai status Jonny Ronal Simanjuntak selaku pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan yang disebut dalam surat dakwaan sebagai pihak yang penuntutan dilakukan secara terpisah atau splitsing, Modana memilih tidak menjelaskan.
Diketahui, Jonny Ronal Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Samosir, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
"Apapun yang kami sampaikan hari ini hanya berkaitan dengan agenda persidangan. Hari ini penuntut umum telah menyampaikan tanggapan atas nota perlawanan dari terdakwa," kata Modana.
Ia menyebut seluruh dalil yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam eksepsi telah dijawab melalui nota tanggapan JPU di hadapan majelis hakim.
"Seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan telah kami tanggapi dalam nota tanggapan kami," ujarnya.
Saat kembali ditanya mengenai substansi penyidikan maupun perkembangan perkara Jonny Ronal Simanjuntak, Modana menyatakan hal tersebut bukan kewenangannya untuk disampaikan.
"Untuk mengenai materi substansi penyidikan bukan menjadi ranah kewenangan kami. Silahkan nanti diperoleh dari Kasi Intel," katanya.
Setelah memberikan keterangan singkat, Modana meninggalkan wartawan menuju ruang tahanan sementara Pengadilan Tipikor Medan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo, Dwi Ngai Sinaga, menilai tanggapan JPU atas perlawanan belum menyentuh substansi persoalan yang mereka ajukan.
Menurut Dwi, JPU belum menjelaskan secara terang peran masing-masing pihak, khususnya terkait Jonny Ronal Simanjuntak yang disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.
"Kami berharap JPU menjelaskan secara terang siapa Jonny, apa perannya, kapan ditetapkan sebagai tersangka, serta mengapa klien kami disebut turut serta bersamanya," kata Dwi.
Selain itu, pihaknya menyoroti dugaan perbedaan perlakuan hukum antara Fitri Agust Karo-karo dengan Jonny Ronal Simanjuntak.
Dwi menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sementara Jonny yang disebut memiliki kewenangan dalam proses pemindahbukuan belum dilakukan penahanan.
"Klien kami hanya mengajukan permohonan pemindahbukuan. Yang memiliki kewenangan menyetujui atau menolak adalah Jonny selaku pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Fitri Agust Karo-karo turut serta bersama Jonny Ronal Simanjuntak selaku Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan dalam dugaan korupsi penyaluran bantuan bagi korban banjir bandang Tahun 2024 di Kabupaten Samosir. (rfn)









