Notification

×

Iklan

JPU Kejari Samosir Pilih 'Irit Bicara' Soal Status Hukum Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:00 WIB Last Updated 2026-07-02T12:01:07Z

JPU Modana Hutajulu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7/2026). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir memilih "irit bicara" saat dimintai konfirmasi mengenai kejelasan status hukum Jonni Ronal Simanjuntak. 


Nama Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan tersebut mencuat setelah disebut dalam berkas dakwaan penuntutan terpisah (splitsing) pada kasus dugaan korupsi di Kabupaten Samosir.

Jonni Ronal diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana bersama mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, Agust Fitri Karo-karo.


​Saat ditemui di luar persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, tim JPU yang terdiri atas Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan enggan memberikan penjelasan mendalam. 


Mereka justru mengarahkan awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada pejabat struktural kejaksaan.


​"Silakan konfirmasi ke Kasi Intel," ujar Modana Hutajulu singkat.


​Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, mengaku belum bisa membeberkan status hukum yang bersangkutan secara mendetail karena masih harus melakukan sinkronisasi data dengan tim jaksa persidangan.


​"Bentar ya bang, kita koordinasi dengan tim penuntut umumnya," kata Juna.


​Sikap bungkam tim JPU ini terjadi setelah status hukum Jonni Ronal menjadi sasaran kritik tajam dalam nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum Agust Fitri Karo-karo dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates.


​Dalam eksepsinya, penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU tidak cermat dan cacat formil karena tidak memperjelas kedudukan hukum Jonni Ronal, yang diklaim jaksa penuntutannya dipisah. 


Pihak pengacara mempertanyakan apakah status tersebut benar-benar ada atau hanya klaim sepihak kejaksaan.


​"Apakah benar saksi Jonni Ronal Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah benar telah dilakukan penuntutan secara terpisah atau hanya narasi penuntut umum," demikian bunyi salah satu poin eksepsi yang dibacakan di persidangan.


​Selain persoalan status tersebut, penasihat hukum mendesak majelis hakim membatalkan dakwaan karena jaksa dinilai gagal menguraikan unsur penyertaan (medeplegen) berupa kerja sama yang disadari (bewuste samenwerking) maupun kerja sama fisik (feitelijke samenwerking) antar-keduanya. Ditambah lagi, ada ketidaksesuaian data kerugian negara antara angka dakwaan primer sebesar Rp516,29 juta dengan total pemindahbukan dana bantuan senilai Rp1,515 miliar.


​Atas nota keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat memutuskan menunda persidangan hingga Selasa (8/7) dengan agenda memberikan kesempatan kepada JPU Kejari Samosir untuk menyampaikan tanggapan resmi mereka.