![]() |
| Ilustrasi-terdkawa kasus dugaan pembunuhan berencana divonis mati. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS - Tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Nara Palentina Naibaho atau yang akrab disapa Valentine, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara pembunuhan berencana terhadap remaja berinisial BRG (18).
Majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Muhammad Rasya Hasibuan (19) setelah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
"Majelis hakim sependapat dengan tuntutan kami dan menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa," kata JPU Nara Palentina Naibaho (Valentine), Kamis (16/7).
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Reza Himawan Pratama dengan hakim anggota Hiras Sitanggang dan Endra Hermawan.
Valentine menjelaskan, sejak awal persidangan, tim penuntut umum meyakini unsur-unsur pembunuhan berencana telah terbukti berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, barang bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (13/11/2025) dini hari di rumah korban di Jalan Pendidikan Gang Rambe Nomor 11, Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Terdakwa diketahui mengajak korban bermain biliar sebelum menginap di rumah korban. Saat korban tertidur, terdakwa mengambil linggis dan pisau dari dapur serta menggunakan gunting yang telah dipersiapkan untuk menghabisi nyawa korban. Setelah itu, terdakwa membawa kabur telepon seluler, dompet, dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri ke Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara, korban meninggal dunia akibat pecahnya tulang tengkorak yang mengakibatkan perdarahan di rongga kepala akibat kekerasan benda tumpul.
Valentine menegaskan, putusan majelis hakim menunjukkan bahwa pembuktian yang disusun penuntut umum diterima berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai fakta persidangan.
"Putusan ini merupakan wujud bahwa proses pembuktian dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kejaksaan akan terus menegakkan hukum secara serius, profesional, dan tidak main-main dalam menangani setiap perkara demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat," ujar Valentine. (rfn)









