Notification

×

Iklan

Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi Terkait Dugaan Korupsi Belanja BLUD

Kamis, 02 Juli 2026 | 01:08 WIB Last Updated 2026-07-01T18:08:39Z

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2023 dan 2024.


Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung di Medan, Rabu (1/7/2026), mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) di RSUD Dr Pirngadi Medan, Jalan Prof. H.M. Yamin Nomor 47, Kecamatan Medan Timur.


"Tim penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan BLUD RSUD Dr Pirngadi Medan guna menambah alat bukti selama proses penyidikan," katanya.


Valentino mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara diketahui nilai pagu BLUD mencapai Rp 23,81 miliar yang terdiri atas belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) sebesar Rp 10,8 miliar serta pembayaran utang sebesar Rp 13,01 miliar.


Ia menjelaskan penyidik juga menemukan adanya utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya, namun pembayarannya baru dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dan hingga kini belum seluruhnya dilunasi.


"Dalam proses penyidikan diketahui terdapat utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya, namun baru dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya dan utang tersebut belum seluruhnya dilunasi," ujarnya.


Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Selain itu, penyidik juga menerapkan subsider Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Valentino.


Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Juanda Ronny Hutauruk mengatakan penyidikan masih terus berlangsung dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.


"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit dalam rangka menghitung dugaan kerugian negara pada perkara tersebut," katanya.


Juanda mengatakan, setelah hasil audit kerugian negara diterbitkan BPK RI, penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup.


"Setelah hasil audit kerugian negara dari BPK RI keluar, kami akan mengungkap dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Juanda. (sh