
Jaksa penuntut umum, Jennifer Sylvia Theodora saat bertanya kepada terdakwa dalam sidang yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN23.NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkotik jenis sabu seberat 1 kilogram (kg) lebih dan 118 butir ekstasi, Jumat (24/7/2026).
Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan para terdakwa yaitu pasangan suami istri (pasutri) Pikram (37) dan Komala (36) bersama dua rekannya, Syofyan Zuchri Nasution (54) dan Benni (32).
Dalam kesaksiannya, Komala mengaku kalau dirinya tidak tau kalau paket yang disuruh suaminya untuk mengantarkan ke Sofyan merupakan sabu.
Namun, hakim anggota Frans, tidak langsung percaya dengan pernyataan tersebut. Pasalnya, Komala melarikan diri saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan.
"Terus, kenapa kau lari?. Logikanya kalau kau tidak tau itu apa, kau gak usah lari, ngapain kau takut. Jadi, bertolak belakang dengan keterangan kau sebelumnya," kata hakim.
Lantaran tidak mengakui itu, hakim pun meminta Komala agar bersikap jujur di persidangan dan mengakui perbuatannya. Sebab, hal itu yang dapat meringankan hukumannya.
"Paham kami, karena itu suami mu (Terdakwa Fikram) maka akan kau yang diselamatkan. Bukan kayak gitu caranya untuk menyelamatkan diri kau. Bersikap jujur baru bisa menyelamatkan dirimu. Tapi kalau gitu caranya, kau tidak menyesali perbuatan mu. Jadi memberatkan karena tidak jujur dan bertele-tele," tegas hakim.
Hakim juga mempertanyakan upah yang diterimanya dari Pikram setelah mengantarkan paket sabu tersebut.
Hakim juga mempertanyakan barang bukti sabu dan ekstasi yang ditemukan di rumahnya saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Namun, lagi-lagi Komala tidak mau mengakuinya.
"Normalnya itu ditanya, di Undang-undang pun harus ditanya. Ingat, kami bukan bodoh, sudah ratusan yang kami tangani seperti ini. Diam pun kalian di situ, tidak kalian jawabpun pertanyaan kami tidak masalah. Hak kalian itu. Tapi itu yang menjadi pertimbangan kami," cetus hakim.
Setelah mendengarkan kesaksian, majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda tuntutan.
Sementara dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Jennifer Sylvia Theodora mengatakan, sebelumnya petugas polisi melakukan penggerebekan terhadap terdakwa Syofyan dan ditemukan 1 kg sabu.
Selanjutnya petugas polisi melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah Pikram dan Komala. Saat penggeledahan ditemukan sembilan paket sabu dengan total berat 91,25 gram netto, 10 butir pil ekstasi seberat 4 gram netto, 208 butir pil Happy Five, uang tunai Rp 23,45 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit telepon genggam, dan satu unit timbangan digital.
Komala mengakui mengantarkan satu kilogram sabu atas perintah suaminya. Sementara Benni menerangkan sabu yang disembunyikan di loteng rumah merupakan milik Pikram.
Sedangkan terdakwa Pikram memperoleh narkotika dari Jakir yang saat ini berstatus daftar pencarian orang. (sh)








