ARN24.NEWS - Tim kuasa hukum seorang pasien lanjut usia (lansia) berinisial MS (72) dari Kantor Hukum Esron J. Silaban & Rekan melaporkan dugaan tindak pidana terkait pelayanan kesehatan yang diterima kliennya di Rumah Sakit (RS) Grandmed Lubuk Pakam ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.
Kuasa hukum pasien, Esron J. Silaban, di Medan, Rabu, mengatakan laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polda Sumatera Utara dengan Nomor LP/B/1047/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 30 Juni 2026.
"Klien kami telah menggunakan hak hukumnya dengan membuat laporan polisi yang telah diterima secara resmi oleh Polda Sumatera Utara," ujar Esron.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut bukan merupakan putusan pengadilan maupun pernyataan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
"Laporan ini bukan putusan pengadilan dan bukan pula pernyataan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Tujuannya agar seluruh fakta diperiksa secara objektif melalui mekanisme penyidikan sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Menurut Esron, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam rangkaian pelayanan kesehatan yang diterima kliennya di RS Grandmed Lubuk Pakam, termasuk pelayanan yang diberikan dokter penanggung jawab pasien berinisial MHS.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Esron menjelaskan, kliennya menjalani operasi total knee replacement (TKR) pada September 2024 setelah didiagnosis menderita osteoarthritis genu. Pascatindakan, pasien rutin menjalani kontrol dan perawatan sesuai anjuran dokter.
Namun, sekitar 10 bulan setelah operasi pertama, kondisi pasien disebut belum menunjukkan perkembangan sesuai harapan. Dokter kemudian menyarankan operasi kedua dengan melepas implan yang telah terpasang dan menggantinya menggunakan cement spacer.
Menurut Esron, keluarga pasien tidak pernah meminta kenaikan kelas perawatan dari Kelas I ke VIP. Persetujuan terhadap perubahan kelas perawatan dan pembayaran tambahan sekitar Rp16,18 juta dilakukan karena keluarga memahami operasi kedua akan menggunakan implan di luar pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-BPJS Kesehatan yang dinilai lebih baik bagi proses penyembuhan pasien.
"Keputusan tersebut bukan didorong keinginan memperoleh fasilitas kamar yang lebih nyaman, melainkan karena keluarga berharap pasien memperoleh penanganan medis terbaik," ujarnya.
Setelah itu, kata Esron, pihaknya meminta klarifikasi kepada BPJS Kesehatan mengenai pembiayaan tindakan operasi tersebut. Berdasarkan surat jawaban BPJS Kesehatan tertanggal 15 Juni 2026, diperoleh penjelasan mengenai cakupan pembiayaan operasi kedua sesuai ketentuan Program JKN.
Perbedaan antara pemahaman keluarga sebelum tindakan dengan isi surat klarifikasi BPJS Kesehatan itu, menurut Esron, menjadi salah satu alasan kliennya menempuh jalur pidana.
Sebelum membuat laporan polisi, kliennya juga telah menempuh sejumlah upaya hukum, di antaranya meminta rekam medis, melayangkan somasi, mengajukan pengaduan kepada BPJS Kesehatan, serta menggugat secara perdata melalui perkara Nomor 218/Pdt.G/2026/PN Lbp terkait hak memperoleh rekam medis.
"Perkara ini bukan semata-mata mengenai nilai pembayaran tambahan sekitar Rp16 juta. Yang menjadi perhatian klien kami adalah apakah informasi yang dipahami keluarga sebelum memberikan persetujuan tindakan dan melakukan pembayaran telah sesuai dengan fakta serta ketentuan pembiayaan Program JKN. Hal itu layak diperiksa secara objektif melalui proses hukum," kata Esron.
Ia menambahkan pihaknya meminta masyarakat tidak menyimpulkan pihak yang dilaporkan telah bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik serta pengadilan.
"Kami meminta penyidik diberi ruang untuk bekerja secara profesional, memeriksa seluruh dokumen, mendengar seluruh pihak, dan menilai seluruh alat bukti sesuai hukum. Itulah tujuan klien kami menempuh jalur pidana," ujarnya. (rfn)









