ARN24.NEWS - Penasihat hukum terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo, menyatakan terdapat sejumlah fakta baru yang terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Menurut Paulus, pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan memperlihatkan adanya bukti percakapan elektronik yang dinilai berbeda dengan keterangan sejumlah saksi di persidangan.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis pada Selasa (14/7/2026) itu menghadirkan dua saksi, yakni Bahrun Walidin alias Baron, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, serta Fatimah, istri terdakwa Budi Pranoto.
Usai sidang, Paulus mengatakan tim penasihat hukum telah menunjukkan bukti percakapan WhatsApp yang menurutnya mengungkap peran beberapa pihak dalam perkara tersebut.
"Sesuai alat bukti yang kami miliki, file berita acara serah terima barang (BIST) dikirim dari Jakarta oleh Saudara Mufti kepada Saudara Bahrun melalui WhatsApp dalam bentuk PDF. Bahkan dalam percakapan itu Mufti menanyakan apakah BIST sudah dicetak. Fakta ini menurut kami menunjukkan adanya kejanggalan yang kini mulai terungkap di persidangan," kata Paulus.
Ia juga menyoroti keterangan Bahrun yang sebelumnya menyebut seluruh penyerahan uang dilakukan atas perintah terdakwa Budi Pranoto. Menurut Paulus, bukti percakapan yang ditampilkan di persidangan justru menunjukkan adanya inisiatif dari Bahrun terkait penyerahan uang tersebut.
"Di persidangan kami memperlihatkan bukti bahwa yang menginisiasi pemberian uang itu justru Saudara Bahrun. Bahkan terdapat percakapan yang menyebut uang Rp2 miliar diminta untuk 'Pak PJ' atau 'Takim'. Setelah uang dikirim, Bahrun mengonfirmasi bahwa dana tersebut telah diterima. Seluruhnya terekam dalam percakapan WhatsApp maupun voice note yang diperdengarkan di persidangan," ujarnya.
Paulus menegaskan pihaknya membantah tudingan yang menyebut kliennya terlibat dalam pengaturan pemberian uang sebagaimana didalilkan jaksa.
"Kami membantah tudingan tersebut berdasarkan bukti percakapan yang ada. Fakta persidangan tidak bisa diubah dan seluruh bukti telah kami serahkan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan," katanya.
Selain itu, ia menilai kesaksian Fatimah turut memperkuat dalil pembelaan bahwa Bambang Ghiri Arianto tidak mengetahui teknis pelaksanaan proyek pengadaan smartboard.
"Klien kami tidak mengetahui apa-apa mengenai proyek ini. Beliau tidak menerima gaji maupun biaya operasional dari perusahaan. Posisinya hanya dipinjam namanya, sebagaimana juga disampaikan saksi Fatimah di persidangan. Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.
Terkait dugaan adanya keterangan saksi yang tidak sesuai fakta di bawah sumpah, Paulus mengatakan tim penasihat hukum masih mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh.
"Kami melihat ada celah hukum terkait sejumlah keterangan yang kami duga tidak sesuai dengan fakta. Namun, langkah selanjutnya masih kami pelajari dan pertimbangkan secara matang," ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idham Khalid selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto, dan Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto.
Ketiganya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan 93 unit smartboard untuk 10 SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam surat dakwaan, proyek tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,218 miliar berdasarkan laporan akuntan independen tertanggal 22 Desember 2025. (rfn)









