Notification

×

Iklan

Penyidik Polres Sergai Jalani Sidang Kode Etik, Korban Pertanyakan Pelaku Penghilang Barang Bukti Belum Diproses

Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:39 WIB Last Updated 2026-07-25T12:39:52Z


ARN24NEWS
- Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang dilaporkan sejak 2021 di Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menjadi sorotan. Korban, Hasbullah (45) dan Rizal (50), warga Perbaungan, mengaku kecewa lantaran perkara tersebut belum juga tuntas, sementara barang bukti disebut telah hilang dan dijual.


Kasus ini bahkan menyeret seorang penyidik Polres Sergai berinisial B yang telah menjalani sidang kode etik atas dugaan tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.


Hasbullah mengatakan dirinya bersama Rizal menghadiri sidang kode etik terhadap penyidik tersebut. Dalam persidangan, menurut dia, terungkap bahwa barang bukti berupa mobil Avanza BK 1564 WF milik Marsel diduga dipinjamkan kepada pemiliknya tanpa melalui prosedur operasional standar (SOP) yang semestinya.


"Yang membuat kami kecewa, M yang menjual barang bukti itu sampai sekarang belum diproses hukum. Kenapa justru penyidiknya yang disidangkan, sementara pelaku yang menjual barang bukti belum ada tindakan," ujar Hasbullah, Jumat (24/7/2027).


Ia menilai penanganan perkara di Satreskrim Polres Sergai tidak profesional. Menurutnya, meski telah beberapa kali dilakukan gelar perkara, baik di Polres Sergai maupun Polda Sumatera Utara, hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.


Hasbullah juga menyatakan akan kembali melaporkan perkembangan perkara tersebut ke Polda Sumut agar mendapat perhatian.


Menanggapi hal itu, Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakunta Sitepu melalui Kasi Humas AKP Beringin Jaya mengatakan kasus dugaan penipuan jual beli mobil tersebut masih dalam proses penyelidikan.


Menurutnya, proses penanganan dugaan penghilangan barang bukti juga telah ditindaklanjuti melalui sidang kode etik terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.


Sementara terkait M yang diduga menjual barang bukti, AKP Beringin Jaya menyebut penyidik masih melakukan penyelidikan.


"Untuk M masih dilakukan proses penyelidikan. Polres Sergai juga terus berupaya mencari keberadaan barang bukti yang telah dijual," katanya.


Di sisi lain, Kasi Propam Polres Sergai AKP Mohamad Rony menyampaikan pihaknya akan kembali menggelar sidang kode etik lanjutan terhadap seorang personel lain yang juga pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Perbaungan.


Selain itu, Propam Polres Sergai juga berencana memanggil Marsel untuk dimintai keterangan dalam sidang kode etik lanjutan tersebut.


Kasus ini masih terus berproses, baik dari sisi penanganan pidana maupun pemeriksaan etik terhadap personel kepolisian yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. (wadi)