ARN24.NEWS – Penasihat hukum pelapor, Dr. Ahmad Fadhly Roza, SH, MH, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara segera meningkatkan penanganan dugaan penipuan travel umrah ke tahap penyidikan. Menurutnya, laporan yang telah bergulir sejak 2023 hingga kini belum memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
Fadhly mengatakan, kliennya, Iqbal, telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/694/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 12 Juni 2023. Namun, hingga pertengahan 2026, perkara itu disebut masih berada pada tahap penyelidikan.
"Laporan ini sudah cukup lama, sejak tahun 2023. Awalnya penyelidikan sempat dihentikan, kemudian setelah gelar perkara khusus atas permintaan kami dibuka kembali. Namun sampai sekarang belum juga dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Fadhly di Medan, Jumat (24/7).
Ia menilai unsur dugaan tindak pidana telah terpenuhi. Menurutnya, terdapat perjanjian kerja sama antara kliennya dengan PT Sabda Mandiri Wisata, namun sejumlah fasilitas yang dijanjikan kepada jamaah diduga tidak dipenuhi sesuai kontrak.
Dalam perjanjian tersebut, kata Fadhly, perusahaan travel berkewajiban menyediakan hotel berbintang lima, transportasi bus, serta fasilitas lainnya selama perjalanan ibadah umrah.
Sebagian pembayaran dilakukan sebelum keberangkatan, sedangkan pelunasan dilakukan setelah rombongan tiba di Madinah sesuai kesepakatan para pihak.
Namun, setibanya di Madinah, pihak travel disebut meminta pembayaran tambahan dengan alasan hotel belum dapat disediakan karena pembayaran dianggap terlambat.
"Padahal sebelumnya telah disepakati bahwa sisa pembayaran memang dilakukan setelah jamaah tiba di Madinah. Meski pembayaran tambahan dipenuhi, fasilitas yang diterima tetap tidak sesuai kontrak," katanya.
Fadhly mengungkapkan sejumlah jamaah yang dijanjikan menginap di hotel berbintang lima justru ditempatkan di hotel berbintang tiga di Madinah. Bahkan, menurutnya, terdapat jamaah yang selama berada di Makkah hingga kembali ke Indonesia tidak pernah memperoleh fasilitas hotel sesuai paket yang telah dibayarkan.
Ia mencontohkan satu keluarga yang terdiri atas suami, istri, dan anak hanya ditempatkan sementara di hotel berbintang tiga di Madinah, kemudian kembali tidak memperoleh kamar hotel berbintang lima selama berada di Makkah.
"Seluruh biaya sesuai paket sudah dibayarkan, tetapi fasilitas hotel yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh sejumlah jamaah," ujarnya.
Fadhly menyebut pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut adalah Januar Setyadi yang disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas PT Sabda Mandiri Wisata.
Selain laporan dari kliennya, ia mengaku memperoleh informasi adanya jamaah lain yang diduga mengalami kejadian serupa. Namun, pembuktian terhadap informasi tersebut diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Ia juga mempertanyakan alasan penyidik yang disebut perlu melakukan pemeriksaan di Arab Saudi untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut.
"Pembayaran dilakukan dari Medan ke Jakarta. Kalau alasannya harus memeriksa hotel di Makkah, menurut kami itu justru mempersulit proses hukum. Banyak perkara pidana yang lokasi kejadiannya berada di luar negeri tetap dapat diproses berdasarkan alat bukti yang ada," katanya.
Menurut Fadhly, kerugian materiil yang dialami kliennya diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar, di luar kerugian immateriil yang dialami para jamaah.
Karena itu, pihaknya berharap Ditreskrimum Polda Sumut segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi, serta melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum guna memberikan kepastian hukum kepada pelapor.
Sementara itu, Januar Setyadi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan akan bersikap kooperatif.
"Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Januar singkat.









