
Paulus Peringatan Gulo SH MH, selaku penasehat hukum (PH) terdakwa Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto, saat memberikan keterangannya kepada wartawan seusai persidangan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Penasehat hukum (PH) terdakwa Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo SH MH, menyebut keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap adanya kekeliruan dalam perhitungan kerugian negara.
Hak itu terungkap saat memberikan keterangan di persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Kamis (23/7/2026).
"Ahli yang dihadirkan JPU di persidangan mengakui terdapat kekeliruan dalam perhitungannya. Hal ini menjadi catatan penting karena perhitungan kerugian negara merupakan salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi," tegas Paulus Gulo, seusai persidangan.
Menurut Paulus, hal tersebut terungkap dalam persidangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, setelah pihaknya mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai metode, dasar perhitungan, serta data yang digunakan ahli Mangasa Marbun Binsar Sirait dalam menyusun nilai kerugian negara yang dijadikan salah satu alat bukti dalam perkara tersebut.
Paulus mengatakan seorang ahli harus mampu mempertanggungjawabkan setiap kesimpulan yang disampaikan berdasarkan metodologi ilmiah, data yang valid, serta dapat diuji secara objektif di persidangan.
"Ini bukan sekadar persoalan angka. Ini menyangkut nasib seseorang yang sedang menghadapi proses pidana. Seorang ahli wajib mampu mempertanggungjawabkan setiap kesimpulan dan setiap angka yang dia keluarkan. Jika ahli sendiri tidak konsisten dalam menjelaskan metode perhitungannya, maka wajar apabila validitas hasil perhitungan tersebut dipertanyakan," ujar Paulus.
Ia berpendapat perhitungan kerugian negara seharusnya disusun berdasarkan data, fakta, dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mempertimbangkan manfaat barang, fungsi penggunaan, kondisi riil di lapangan, dan mekanisme pengadaan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Menurut dia, apabila suatu perhitungan hanya didasarkan pada asumsi tanpa analisis yang komprehensif, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.
"Perhitungan kerugian negara harus berdiri di atas data, fakta, dan metode yang dapat diuji. Persidangan pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi atau spekulasi. Keterangan ahli seharusnya memberikan kepastian hukum, bukan justru menimbulkan kebingungan dan keraguan," katanya.
Ia menambahkan hasil perhitungan kerugian negara memiliki konsekuensi hukum yang besar bagi para pihak yang sedang menjalani proses peradilan. Karena itu, setiap kesimpulan yang disampaikan ahli, menurut dia, harus memenuhi standar profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.
Paulus berharap majelis hakim mencermati secara saksama seluruh keterangan saksi ahli, termasuk konsistensi metode yang digunakan, validitas data yang menjadi dasar perhitungan, serta kesesuaiannya dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Setelah mendengarkan keterangan ahli, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya yang akan digelar pada pekan mendatang.
Diketahui, dalam perkara ini melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Tebingtinggi, Idam Khalid, yang didakwa terkait dugaan korupsi pengadaan Smart Board atau Papan Tulis Interaktif (PTI).
Dalam perkara ini, Idam tidak sendiri. Ia didakwa bersama dua pihak rekanan, yakni Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto, serta Dirut PT Gunung Emas Eka Putra, Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto, yang berkasnya disidangkan secara terpisah.
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi dalam dakwaan menyebutkan, bermula dari proyek pengadaan 93 unit Smart Board untuk SMP negeri di lingkungan Pemko Tebingtinggi, bersumber dari P-APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan nilai pagu mencapai Rp 14,4 miliar.
Idam Khalid bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proses pengadaan semula dilakukan melalui metode mini kompetisi, namun dibatalkan karena muncul dugaan adanya akun lelang tidak resmi yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan.
Setelah itu, pengadaan dialihkan melalui mekanisme e-purchasing dengan menunjuk PT Gunung Emas Eka Putra sebagai penyedia, dengan harga Rp 153,5 juta per unit. Sementara PT Bismacindo Perkasa berperan sebagai distributor melalui skema purchase order (PO).
Kedua perusahaan tersebut memiliki keterkaitan, di mana Budi Pranoto disebut sebagai pihak yang mengendalikan, termasuk penempatan Bambang Ghiri Arianto sebagai direktur di perusahaan penyedia.
Selain itu, setelah pembayaran proyek dilakukan, disebutkan ada aliran dana sebesar Rp 3,2 miliar yang diserahkan secara bertahap kepada Idam Khalid melalui pihak terkait.
Jaksa juga menilai terdakwa tidak melakukan survei harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), melainkan hanya merujuk pada e-katalog LKPP.
Hal itu diduga menyebabkan terjadinya mark-up yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8,21 miliar. (sh)








